LHOKSEUMAWE – DPRK Lhokseumawe telah menetapkan persetujuan alias ketuk palu terhadap Rancangan Qanun tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (P-APBK) Tahun 2021 dalam rapat paripurna di gedung dewan setempat, Senin, 27 September 2021, sore. Pagu belanja dalam Rancangan Qanun (Raqan) P-APBK 2021 itu bertambah Rp45,5 miliar (M) lebih sehingga menjadi Rp879,3 M lebih dari APBK murni Rp833,7 M lebih.

Informasi diperoleh portalsatu.com/, rapat paripurna itu dipimpin Ketua DPRK Lhokseumawe, Ismail A. Manaf, didampingi Wakil Ketua I, Irwan Yusuf, Wakil Ketua II, T. Sofianus, dihadiri Wali Kota Suaidi Lhokseumawe, Yahya, Wakil Wali Kota Yusuf Muhammad, Sekda T. Adnan, serta sejumlah Kepala SKPK.

Dalam Laporan Pendapat Panitia Anggaran DPRK Lhokseumawe dibacakan Faisal disebutkan bahwa berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan terhadap Raqan P-APBK 2021 diketahui terjadi penambahan pendapatan daerah Rp24,1 M lebih bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Sedangkan belanja daerah mengalami peningkatan Rp45,5 M lebih.

Laporan Gabungan Komisi DPRK dibacakan Azhar Mahmud menyebutkan sesuai hasil pembahasan dua pihak terhadap Raqan P-APBK 2021 telah disepakati pagu pendapatan daerah Rp843,4 M lebih, belanja daerah Rp879,3 M lebih. Defisit Rp35,9 M lebih ditutupi dengan pembiayaan daerah Rp42 M lebih.

Gabungan Komisi DPRK mengingatkan pemko agar dalam penetapan target pendapatan daerah harus melakukan prognosis atau perkiraan yang akurat, terukur secara rasional, dan memiliki kepastian sesuai potensi sumber pendapatan di Kota Lhokseumawe.

Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, mengatakan pemko menyadari bahwa Raqan P-APBK 2021 masih jauh dari sempurna. Alokasi anggaran terbatas sehingga masih ada aspirasi-aspirasi masyarakat yang belum dapat terakomodir. “Namun demikian, keterbatasan ini bukanlah halangan untuk tetap memberikan kontribusi nyata terhadap pelaksanaan pembangunan Kota Lhokseumawe,” kata Suaidi dalam pidatonya.

Suaidi menambahkan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022 telah terbit. Oleh karena itu, wali kota meminta Sekda selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Kota (TAPK) segera merampungkan penyusunan KUA-PPAS tahun 2022 untuk diserahkan kepada DPRK supaya dapat dibahas dan disepakati bersama.

Raqan P-APBK dan Rancangan Peraturan Wali Kota Lhokseumawe tentang Penjabaran Perubahan APBK 2021 itu kemudian disampaikan kepada Gubernur Aceh untuk dievaluasi.[]