KOPI Lampung dikabarkan mengandung racun kimia (chemical residue). Kabar mengejutkan tersebut justru bukan berasal dari hasil penelitian di dalam negeri, melainkan dari notice dua negara yang menjadi tujuan ekspor komoditi unggulan tersebut, yakni Jepang dan Maroko.
Fakta ini berpotensi negatif dapat menurunkan volume ekspor kopi Lampung. Sebab kedua negara mengancam melarang masuk kopi Lampung bila dalam dua tahun tak melakukan perbaikan ambang batas penggunaan chemical residue.
Sejauh ini belum ada langkah-langkah konkret oleh dinas terkait untuk menjawab isu perdagangan luar negeri tersebut. Meski sudah mengetahuinya, Dinas Perkebunan Provinsi Lampung baru mengagendakan rapat koordinasi, tapi entah kapan.
Soal akan adanya rakor khusus untuk membahas isu kopi Lampung beracun itu dibenarkan Kadis Perkebunan Lampung Yuliastuti.
“Kita akan rakor, mungkin dua pekan mendatang,” katanya.
Notifikasi terkait tuduhan bahwa kopi Lampung mengandung racun dikirimkan KBRI Tokyo dan KBRI Maroko No. B-00178/RABAT/211026 (14/10/2022) dan KBRI Tokyo No.B-00519/TOKYO/211018 (15/10/2021).
Notifikasi tersebut berawal adanya notice terkait “inspection order” atas biji kopi nasional Indonesia oleh kantor berwenang dua negara itu.
Sementara Kepala Karantina Pertanian Lampung, M Jumadh mengatakan pihaknya terus berupaya meningkatkan ekspor Provinsi Lampung dan bersingergi dengan dengan instansi terkait agar terus memberikan pendampingan kepada petani.
Menurutnya, beberapa komoditas pertanian Lampung kini telah menjadi komoditas unggulan seperti kopi, lada dan tapioka dan nanas yang telah menembus pasar semua benua.
Namun upaya perbaikan kualitas harus menjadi perhatian penting oleh semua pihak termasuk petani agar komoditi ekspor dapat terus bersaing.
“Jadi, meski ekspor pertanian Lampung terus naik dari tahun ke tahun, kita masih menghadapi kendala yaitu isu global tentang kesehatan dan lingkungan yang mengharuskan kita menghasilkan produk bebas dari hama penyakit dan pencemaran kimia lainnya,” katanya.
Kadin Lampung Minta Pemerintah Aktifkan AEKI
Kadin Lampung telah membalas kedua notifikasi tersebut lewat surat No.21/DP/08/11/2022 tertanggal 16 Februari yang ditandatangani Ketua Kadin Lampung Muhammad Kadafi.
Ada sembilan poin yang sampaikan Kadin Lampung yang disampaikan kepada Menteri Luar Negeri, Menteri Pertanian, dan Menteri Perdagangan RI.
Pertama, Kadin Lampung meminta pemerintah menjelaskan kepada buyer di negeri tujuan ekspor untuk tetap enerima kopi Lampung dan meminta buyer menscan dokumen ekspor berikut sertifikasi keamanan pangan yang tercantum pada Pasal 16, ayat 3, UU tentang Sanitasi Pangan.
Kedua, meminta kepada buyer di negara tujuan untuk menanggung biaya pengujian laboratorium tanaman pangan yang dipersyaratkan.
Ketiga, mendorong pembangunan laboratorium yang dapat mengecek dan terakreditasi yang disepakati semua pihak demi memudahkan dan mengurangi biaya operasional eksportir dalam melakukan pengujian mutu dan keamanan pangan contoh produk yang akan diekspor.
Keempat, meminta kepada pemerintah untuk melakukan pembinaan secara intensif mulai dari petani, produsen, pengumpul, dan eksportir kopi, khususnya mengenai bahaya atas terkontaminasi biji kopi yang akan diekspor ke negara tujuan serta melakukan pendampingan registrasi kebun untuk mengetahui ketelusuran bahan baku biji kopi.
Kelima, mengharapkan Dinas Perkebunan Provinsi Lampung segera mengimbau kabupaten/kota penghasil kopi untuk memakai “insectisida isoprocrab” untuk kebun kopi kalaupun terpaksa pakai harus sesuai ambang batas.
Keenam, mengimbau kepada para pengepul untuk ikut menjaga kebersihan dan para eksportir kopi khususnya untuk menerapkan konsep HACCP (Hazars Analysis Critical Control Points) pada proses good handling practisses (GHP) di gudang untuk meminimalisasi adanya kontaminasi.
Ketujuh, mendorong mengaktifkan kembali Asosiasi Eksportir Kopi Indonesia (AEKI) Lampung demi menjaga dan menjajaki komunikasi dan kerjasama yang baik antara dunia usaha dan pemerintah di dalam maupun luar negeri.
Kedelapan, kepada pelaku usaha yang terdampak notifikasi surat KBRI Rabat Maroko dan Tokyo diharapkan kerjasamanya untuk melaksanakan dan memenuhi persyaratan dari negara Jepang dan Maroko demi keberhasilan ekspor kopi Indonesia.
Kesembilan, kami mengharapkan kepada semua pihak harus segera direspon supaya tidak terjadi “automatic detention” di negara tujuan (biaya jadi mahal dan kopi tidak kompetitif demi keberlanjutan kegiatan ekspor komoditu kopi dari Provinsi Lampung.[]
Sumber: https://haluanlampung.com/2022/03/07/biji-kopi-lampung-beracun/