BANDA ACEH – Anggota Komisi III DPR RI, M. Nasir Djamil, menyebutkan Jakarta tidak lagi melihat Aceh menggunakan perspektif Jakartasentris. Aceh juga sudah diberikan otonomi khusus yang hingga kini masih berlaku.

Di sisi lain, Nasir Djamil mengatakan, Pusat juga sudah memberlakukan kebijakan desentralisasi untuk semua daerah. Hal ini dimaksudkan agar setiap daerah mampu mengatur sendiri pemerintahannya untuk menghindari kesenjangan pembangunan, termasuk di Aceh.

“Nah, karena itu menurut saya sekarang sudah berubah, sudah ada perubahan yang besar. Bahwa Jakarta tidak lagi menggunakan Jakartasentris dalam mengelola daerah, buktinya adanya Undang-Undang Pemerintah Daerah (Aceh),” kata Nasir Djamil dalam diskusi publik yang digelar BADKO HMI Aceh, Kamis, 9 Maret 2017.

Selain Nasir Djamil, panitia penyelenggara turut mengundang Anggota Fraksi Demokrat, Tanwir Mahdi. 

Menurut Nasir Djamil dengan adanya Undang-Undang terkait Pemerintah Aceh merupakan sebuah pengakuan Jakarta tentang Aceh. UU ini juga sebagai bukti Pusat tidak lagi memandang Aceh dengan Jakartasentris. Belum lagi kebijakan desentralisasi pembangunan yang kebijakannya jelas-jelas berbeda dengan pemerintahan Indonesia tempo dulu.

“Aceh mendapat pengakuan di 2001, lewat UU 18 tahun 2001. Lalu kemudian pengakuan yang kedua lewat UU Nomor 11 tahun 2006,” kata M. Nasir Djamil. 

Menurut Nasir Djamil, kedua UU tersebut merupakan bentuk pengakuan Jakarta terhadap Aceh. “Kemudian pengakuan ini diikuti dengan sejumlah fasilitas. Fasilitas ini diakomodir oleh Undang-Undang Pemerintahan Aceh,” katanya lagi.[]