LHOKSEUMAWE – Penyidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe ternyata sudah mengantongi (menerima) hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tentang dugaan pencucian uang terkait kasus dana PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe.

Kajari Lhokseumawe, Dr. Mukhlis, melalui Kasi Intelijen Benny Daniel Parlaungan, S.H., dikonfirmasi portalsatu.com/, Senin, 30 Januari 2023, membenarkan pihaknya telah meminta bantuan PPATK pada November 2022 lalu.

“Kita sudah menerima Hasil Analisis PPATK pada bulan Desember 2022,” kata Benny.

Benny menyampaikan itu menjawab pertanyaan apakah benar sebelum melakukan penggeledahan dan penyegelan Ruangan Direktur PT Rumah Sakit Arun (RSA) dan Ruangan Arsip RS itu, Kejari Lhokseumawe sudah lebih dahulu menyurati PPATK untuk menelusuri transaksi mencurigakan dan potensi pencucian uang terkait dana PT RSA.

Soal jumlah/nilai indikasi pencucian uang terkait dana PT RSA, kata Benny, karena itu (hasil analisis PPATK) bersifat rahasia maka pihaknya belum bisa ungkapkan saat ini.

Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M. Natsir Kongah, dikonfirmasi portalsatu.com/, Senin (30/1), mengatakan, “Kita tentu membantu penegak hukum dalam mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang”.

Diberitakan sebelumnya, Kajari Lhokseumawe, Mukhlis, mengatakan pihaknya juga bekerja sama dengan PPATK di Jakarta untuk menulusuri transaksi keuangan Rumah Sakit Arun tersebut.

“Indikasi pencucian uang juga sudah ditemukan,” ujar Mukhlis kepada para wartawan setelah memimpin penggeledahan RS Arun Lhokseumawe, Selasa (24/1) lalu.

Baca: Tim Kejari Lhokseumawe Geledah Rumah Sakit Arun

Lihat pula: MaTA Minta Jaksa Usut Tuntas Kasus Dana Rumah Sakit Arun Lhokseumawe.[](red)