ACEH UTARA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara melaksanakan eksekusi uqubat cambuk terhadap enam terpidana pelanggar Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat. Eksekusi itu dilakukan di halaman kantor Kejari setempat, Selasa, 20 Juni 2023.
Keenam terpidana tersebut berinisial MI (18), He (33), Ka (30), Us (48), DU (25), dan Fa (33). Mereka menjalani hukuman cambuk terkait jarimah zina dan maisir.
Kajari Aceh Utara, Dr. Diah Ayu H. L. Iswara. Akbari, melalui Kasi Tindak Pidana Umum, Fauzi, S.H., kepada wartawan mengatakan eksekusi hukuman cambuk itu dilakukan terhadap MI, terpidana jarimah pemerkosaan dan pelecehan atau zina terhadap anak yang terjadi pada 19 November 2022. Terpidana menjalani hukuman cambuk sebanyak 100 kali dan 46 bulan kurungan, karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Selanjutnya, He, terpidana jarimah pelecehan seksual atau melanggar Pasal 46 Qanun Hukum Jinayat, dijatuhi hukuman cambuk 45 kali. Setelah dipotong masa penahanan sementara selama lima bulan, He dicambuk 40 kali.
Terpidana Ka dihukum cambuk 30 kali karena terbukti melakukan jarimah pelecehan seksual terhadap anak, melanggar Pasal 46 Jo Pasal 47 Qanun Hukum Jinayat. Dipotong masa penahanan sementara yang telah dijalani enam bulan, hukuman yang harus dijalani terpidana Ka 24 kali cambuk.
Terpidana Us terkait jarimah maisir (judi online), melanggar Pasal 20 Jo Pasal 19 Jo Pasal 18 Qanun Hukum Jinayat. Berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Lhoksukon menjatuhkan uqubat ta’zir cambuk kepada terpidana ini 30 kali. Dipotong masa penahanan sementara yang telah dijalani selama empat bulan, hukuman yang harus dijalani 26 kali cambuk.
Fauzi menambahkan terpidana DU terkait jarimah zina, khalwat, dan ikhtilath, melanggar Pasal 33 Ayat (1) dan Ayat (2) Jo Pasal 23 Jo Pasal 25 Jo Pasal 37 Qanun Hukum Jinayat. Uqubat ta’zir cambuk kepada terpidana sebanyak 30 kali, dipotong masa penahanan sementara yang telah dijalani selama tujuh bulan, sehingga dicambuk 23 kali.
Terpidana Fa dengan perkara yang sama juga dicambuk 23 kali.[]




