LHOKSEUMAWE – Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe memeriksa Cut Ernita, istri mantan Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pada pengelolaan PT Rumah Sakit Arun, Selasa, 20 Juni 2023.

“Istri mantan Wali Kota Lhokseumawe itu diperiksa sebagai saksi dari pukul 09.00 sampai jelang pukul 14.00 WIB. Baru saja selesai pemeriksaannya,” kata Kajari Lhokseumawe, Lalu Syaifudin, S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen Therry Gutama, S.H., M.H., dikonfirmasi portalsatu.com/ via telepon, Selasa, pukul 14.00 WIB.

Therry menyebut penyidik mengajukan sekitar 15 pertanyaan kepada saksi Cut Ernita untuk berkas perkara dua tersangka kasus PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe (RSAL) tahun 2016-2022. Dua tersangka itu, Hariadi Direktur PT RSAL periode 2016-2023, dan Suaidi Yahya, mantan Wali Kota Lhokseumawe.

“Hari ini hanya satu saksi yang diperiksa,” ucap Kasi Intelijen Kejari Lhokseumawe itu.

Menurut Therry, sejauh ini tim penyidik sudah memeriksa 28 saksi dan dua ahli untuk berkas perkara dua tersangka tersebut.[](red)