BANDA ACEH – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Aceh, Fadhil Rahmi, mengikhlaskan dana yang dipakai untuk turnamen Aceh World Solidarity Cup (AWSC) 2017. Ada sejumlah dana pribadi miliknya yang dipakai pada turnamen sepak bola internasional Tsunami Cup tersebut.

Hal itu disampaikan Fadhil Rahmi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana AWSC 2007 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Jumat, 4 Maret 2022. Fadhil Rahmi dipanggil sebagai saksi dalam kasus tersebut karena terlibat dalam kepanitiaan sebagai coordinator ticketing.

Fadhil Rahmi mengungkapkan, penjualan tiket dilakukan secara online. Namun, ia tidak tahu jumlah dana yang masuk dari penjualan tiket, malah ada sejumlah dana darinya yang dipinjam oleh panitia untuk turnamen itu. Ia juga tidak tahu kemana dana itu digunakan.

“Setelah saya lolos ke Senayan (anggota DPD RI asal Aceh) saya tidak pernah meminta lagi uang yang dipinjamkan panitia dari saya itu. Malah saya mengembalikan dana Rp23 juta melalui jaksa setelah kasus ini mencuat,” jelasnya.

Fadhil Rahmi merincikan, uang Rp23 juta yang dikembalikannya itu merupakan jumlah dana yang pernah diterimanya dari panitia sebagai biaya operasional. “Uang itu sudah saya kembalikan, itu operasional yang saya terima saya kembalikan. Terkait pinjaman uang dari saya ke panitia sudah saya ikhlaskan, saya tidak tagih lagi,” ujarnya.

Sementara itu terkait penjualan tiket, Ridjaldi, saksi yang juga dimintai keterangannya oleh Ansharulah Ida, kuasa hukum Simon, menjelaskan penjualan tiket dilakukan secara online, terkoneksi dengan server, setiap tiket diberi barcode sehingga para penonton lebih terarah. Setelah barcode dipindai (scan) saat masuk ke stadion, maka secara otomatis penonton diarahkan ke tribun dan tempat duduk sesuai dengan nomor tiket.

Ridjaldi juga mengaku sudah mengembalikan sejumlah dana yang diterimanya dari Simon dan panitia turnamen kepada jaksa setelah kasus itu mencuat. “Saya kembalikan karena katanya ada kerugian negara,” ujarnya.

Terkait dengan jumlah tiket yang terjual pada turnamen Tsunami Cup itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh dalam dakwaan Reg. Perkara: PDS-02/BNA/Ft.1/12/2021 mengungkapkan bahwa: penjualan tiket melalui sales (cash/OTS) sebesar Rp600.310.000, melalui Indomaret Rp114.290.000, serta penjualan langsung melalui gitik dan loket sebesar Rp10.230.000, sehingga total jumlah dana dari penjualan tiket sebesar Rp724.830.000.

Namun, dari jumlah tersebut kemudian dipotong untuk fee penjualan tiket Rp401.913.160. Dengan demikian, hasil bersih penjualan tiket hanya Rp322.916.840.

Ada dua terdakwa dalam perkara Tsunami Cup itu, yaitu Mohammad Sa’dan (MSA) sebagai Ketua Panitia, dan Simon Batara Sihaan (SBS) selaku Ketua Tim Konsultan Profesional yang ditunjuk MSA.

Baca juga: Terdakwa Sa’dan: Simon Korban Dalam Kasus Tsunami Cup
[]