LHOKSUKON – Anggota DPRK Aceh Utara periode 2019-2024, Fauzi, M.Sn., alias Cempala, melayangkan surat somasi kepada Penjabat Gubernur Aceh agar mencabut SK Gubernur tentang pemberhentian dirinya (Fauzi) dan pengangkatan M. Dahlan Ilyas sebagai Pengganti Antar-Waktu (PAW) Anggota DPRK Aceh Utara. Apabila Pj. Gubernur tidak merespons hal itu, Fauzi menuntut ganti rugi sebesar Rp3 miliar. Kader Partai Aceh ini juga mengancam akan menempuh jalur hukum.

Dalam surat somasi tanggal 8 Juli 2022 ditujukan kepada Pj. Gubernur Aceh, Fauzi menyampaikan bahwa perkara PAW tarhadap dirinya telah didaftarkan gugatan pada Pengadilan Negeri Lhoksukon, tanggal 9 Juni 2021, dengan Nomor 10/Pdt.Sus.Parpol/2022/PN-Lsk. Hal itu dia lakukan dengan maksud menyelesaikan dan mencari keadilan selaku warga negara sebagaimana Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 D ayat 1, “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.

Fauzi menyebut pada sidang pertama perkara gugatan perdata itu, 16 Juni 2022, seluruh Kuasa Hukum Tergugat hadir termasuk Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Utara sebagai Turut Tergugat I, dan Gubernur Aceh Turut Tergugat IV diwakili Kuasa Hukumnya Azfilli Ishak.

Ketika proses persidangan sedang berjalan, Gebenur Aceh (saat masih dijabat) Nova Iriansyah telah mengeluarkannya SK Gubernur Nomor 171.1/895/2022 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan PAW Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Utara, tertanggal 17 Juni 2022. Yakni, pemberhentian Fauzi, S.Mn., dan pengangkatan M. Dahlan Ilyas sebagai penggantinya.

“Dengan keluarnya SK Gubernur Nomor 171.1/895/2022 tanggal 17 Juni 2022 itu, Gebenur Aceh tidak menaati proses hukum dan melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), sehingga saya merasa dirugikan,” kata Fauzi kepada portalsatu.com/, Jumat (8/7).

Baca juga: Gugatan Fauzi Cempala Terkait PAW, Ini Putusan Sela Pengadilan Negeri Lhoksukon

Oleh karena itu, Fauzi berharap Pj. Gubernur Aceh dapat meninjau ulang dan mencabut SK Gubenur Nomor 171.1/895/2022, tanggal 17 Juni 2022. “Karena SK tersebut batal demi hukum, sebab syarat normatifnya tidak terpenuhi dan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Fauzi juga menyampaikan bahwa saat dirinya sedang menempuh jalur mencari keadilan di Pegadilan Negeri Lhoksukon, Ketua DPRK Aceh Utara menggelar Rapat Panitia Musyawarah DPRK pada 6 Juli 2022 untuk penjadwalan peresmian pemberhentian dan pengangkatan PAW anggota dewan.

“Itu melanggar Tata Tertib DPRK Aceh Utara Nomor 01 Tahun 2019, pasal 132 ayat (3) huruf a, karena peresmian pemberhentian terhadap saya dan pengangkatan M. Dahlan Ilyas sebagai calon PAW Anggota DPRK tanpa surat keterangan tidak ada sengketa partai politik dari mahkamah partai dan/atau pengadilan negeri setempat,” ujarnya.

Baca juga: Fauzi Cempala: Ketua DPRK Aceh Utara Langgar Tatib

Ini Tanggapan Ketua DPRK Aceh Utara Terkait Tudingan Fauzi Cempala

Dalam surat somasi itu, Fauzi memperingatkan Pj. Gebenur Aceh agar dalam waktu lima hari terhitung tanggal surat tersebut diagendakan di Kantor Gubernur Aceh pada 8 Juli 2022, untuk mencabut SK Gubernur Nomor 171.1/895/2022, tertanggal 17 Juni 2022.

“Apabila SK Gubernur Nomor 171.1/895/2022 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar-Waktu Anggota DPRK Aceh Utara, tertanggal 17 Juni 2022, tentang pemberhentian Fauzi, S.Mn., dan pengangkatan M. Dahlan Ilyas sebagai penggantinya, tidak diindahkan dan direspons, maka saya menuntut ganti rugi sebesar Rp3 miliar,” tulis Fauzi dalam surat somasi itu.

Fauzi menambahkan, “Apabila sampai dengan jangka waktu tersebut Pj. Gubernur tidak juga menyelesaikan kewajiban hukum, maka dengan sangat menyesal kami akan menempuh jalur hukum”.

Lihat pula: KPA Sagoe Tgk Di Lhok Drien dan PA Sawang Tolak PAW Cempala

[](red)