LHOKSUKON – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara memangkas anggaran tahun 2021 untuk gaji tenaga kontrak dari 12 bulan menjadi hanya tujuh bulan dengan alasan refocusing belanja terhadap penanganan Covid-19. Akan tetapi, penghasilan (gaji dan tunjangan) Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRK Aceh Utara tak “digergaji”. Mengapa?

Hasil penelusuran portalsatu.com/, pagu APBK Aceh Utara tahun 2021 beberapa kali berubah. Mulanya, dalam Rancangan Qanun tentang APBK (RAPBK) 2021 hasil persetujuan bersama Bupati dan DPRK melalui rapat paripurna di gedung dewan, Senin, 30 November 2020, malam, anggaran pendapatan Rp2,527 triliun (T) lebih, belanja Rp2,542 T lebih, defisit Rp14,919 miliar (M) lebih ditutupi dengan pembiayaan. (Baca: Setujui RAPBK 2021 Rp2,5 T, DPRK Minta Bupati Evaluasi Sejumlah SKPK)

Setelah RAPBK itu dievaluasi Gubernur Aceh, ditetapkan Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 5 Tahun 2020 tentang APBK 2021 dan Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penjabaran APBK 2021 pada 30 Desember 2020. Dalam Qanun dan Perbup Aceh Utara itu, pendapatan menjadi Rp2,530 T lebih, belanja Rp2,545 T lebih, defisit Rp14,919 M lebih, penerimaan pembiayaan Rp16,919 M lebih dan pengeluaran pembiayaan Rp2 M, sehingga total APBK Rp2,547 T lebih.

Adapun belanja operasi Rp1,526 T lebih, di antaranya untuk belanja pegawai Rp901,943 M lebih. Dari jumlah itu terdapat Tambahan Penghasilan berdasarkan Prestasi Kerja (TPP, sering disebut Tunjangan Prestasi Kerja/TPK) ASN Rp30,201 M lebih (untuk PNS Rp29,759 M lebih dan PPPK Rp441,6 juta).

Sedangkan belanja gaji dan tunjangan DPRK Rp19,609 M lebih, belanja penerimaan lainnya Pimpinan DPRK serta Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah (KDH/WKDH) Rp791,459 juta, belanja dana operasional Pimpinan DPRK Rp252 juta, belanja dana operasional KDH/WKDH Rp539,459 juta.

Adapun belanja barang dan jasa mencapai Rp528,475 M lebih. Dari jumlah itu, belanja jasa Rp202,036 M lebih. Gaji alias upah untuk ribuan tenaga kontrak dialokasikan pada sebagian belanja jasa. Di antaranya, belanja jasa tenaga pendidikan Rp10,326 M, belanja jasa tenaga kesehatan Rp37,801 M lebih, belanja jasa tenaga administrasi Rp7,949 M lebih, belanja jasa tenaga keamanan Rp6,060 M lebih, belanja jasa tenaga kebersihan Rp5,761 M lebih, dan berbagai bidang lainnya.

Ada pula belanja kursus/pelatihan, sosialisasi, bimbingan teknis serta pendidikan dan pelatihan Rp23,968 M lebih. Dari jumlah itu, belanja kursus singkat/pelatihan Rp20,809 M lebih dan belanja sosialisasi Rp3,159 M lebih.

Selain itu, belanja perjalanan dinas Rp32,190 M lebih. Yakni, belanja perjalanan dinas biasa Rp17,641 M lebih, belanja perjalanan dinas tetap Rp437,760 juta, belanja perjalanan dinas dalam kota Rp9,238 M lebih, dan belanja perjalanan dinas paket meeting luar kota Rp4,872 M lebih.

Sementara belanja modal ‘hanya’ Rp280,385 M lebih.

Pagu anggaran tersebut kemudian berubah yang ditetapkan dengan Perbup Nomor 6 Tahun 2021 tentang perubahan (pertama, red) atas Perbup 49/2020 tentang penjabaran APBK 2021. Jumlah belanja menjadi Rp2,587 T lebih, bertambah Rp42,212 M lebih dari sebelumnya Rp2,545 T lebih.

Terbaru, berdasarkan Perbup perubahan kedua atas Perbup Nomor 49 Tahun 2020 tentang penjabaran APBK tahun 2021, pagu pendapatan menjadi Rp2,499 T lebih, berkurang Rp31,171 M lebih dari sebelum perubahan. Sedangkan belanja menjadi Rp2,556 T lebih, bertambah Rp11,040 M lebih dari sebelum perubahan. (Baca: Perubahan APBK Aceh Utara 2021 dengan Perbup: Pendapatan Berkurang Belanja Bertambah, Mengapa?)

Jawaban Pemkab Aceh Utara

Sekda Aceh Utara, Dr. A. Murtala, M.Si., dikonfirmasi portalsatu.com/ via pesan WhatsApp, 10 Mei 2021, soal gaji untuk tenaga tenaga kontrak kini tinggal tujuh bulan, berapa banyak TPK ASN, belanja kursus/pelatihan, dan perjalanan dinas dipangkas atau tersisa setelah rasionalisasi APBK 2021, tidak merespons apapun.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Utara, Dra. Salwa, menjawab portalsatu.com/ via WhatsApp, 11 Mei 2021, menjelaskan gaji tenaga kontrak sebelumnya dianggarkan 12 bulan, kecuali guru 10 bulan, setelah refocusing menjadi tujuh bulan.

“TPP/TPK sebelum refocussing 35,3 M menjadi 23,4 M (berkurang 11,8 M). Belanja kursus/Bimtek/pelatihan sebelumnya 23,968 M, sesudah (perubahan) 23,909 M, berkurang sebesar 59 juta (sebagian besar DAK, DOKA, pajak rokok dan JKN),” tutur Salwa.

Salwa juga menyampaikan bahwa dana perjalanan dinas sebelumnya dianggarkan Rp32,190 M, kini menjadi Rp21,197 M, berkurang Rp9,992 M (sebagian besar DOKA, DAK, JKN dan pajak rokok). Dana perjalanan dinas itu, kata dia, termasuk untuk DPRK.

Apakah dampak refocusing juga terjadi terhadap penghasilan (gaji + tunjangan) Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Anggota DPRK Aceh Utara? Apakah gaji dan tunjangan bupati/wakil bupati, pimpinan dan anggota DPRK dipotong juga akibat refocusing? “Tidak ada. Kalau potong gaji itu biasa perintah khusus. Seperti bayar atau tidak bayar THR ada PP (Peraturan Pemerintah) tersendiri,” ucap Salwa.[](nsy)