BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) merespons dugaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap tujuh karyawan Hotel Grand Nanggroe Banda Aceh. Apalagi mayoritas karyawan yang di-PHK merupakan pengurus inti serikat pekerja di perusahaan itu.
“Kita berharap dalam persoalan ini perusahaan menaati segala aturan ketenagakerjaan yang berlaku,” kata Ketua Komisi V DPRA membidangi kesehatan dan ketenagakerjaan, M. Rizal Falevi Kirani kepada portalsatu.com/, Senin, 25 April 2022.
Menurut Falevi, jika benar dugaan PHK ini tujuannya dikhususkan terhadap pengurus inti serikat pekerja, maka tindakan tersebut tidak dapat ditolelir. Sebab pengurus serikat memiliki payung hukum tersendiri yang diberikan kewenangan menyuarakan hak-hak pekerja pada suatu perusahaan tempat mereka bekerja.
“Namun, kalau memang murni pengurangan karyawan, harus dicari jalan keluar tanpa harus berlarut-larut dan mengorbankan karyawan. Apalagi ini menjelang lebaran Idulfitri,” tegas politikus PNA tersebut.
Intinya, kata Falevi, perusahaan dengan karyawan merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dalam berbisnis. Meskipun perusahaan memiliki otoritas menambah atau mengurangi karyawan, namun harus melalui prosedur berlaku sesuai aturan ketenagakerjaan.
“Maka kita harapkan kedua pihak (Grand Nanggroe dan karyawan yang di-PHK) dapat sama-sama mendapat hak dan kewajiban sesuai aturan berlaku,” ucap Falevi.
Falevi juga mengingatkan Dinas Ketenagakerjaan harus serius dan tegas dalam menangani persoalan ketenagakerjaan. “Utamakan hak-hak pekerja, bukan malah lebih condong membela perusahaan,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, tujuh karyawan Hotel Grand Nanggroe Banda Aceh merasa diintimidasi oleh perusahaan tempat mereka bekerja. Selain diberhentikan sepihak tanpa alasan yang jelas, mereka juga merupakan pengurus inti serikat pekerja di perusahaan perhotelan tersebut.
Pemberhentian mendadak itu dilakukan pihak perusahaan dengan menerbitkan surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang ditujukan kepada masing-masing pekerja. PHK ini dilakukan akhir Maret 2022 atau lebih kurang seminggu sebelum puasa (Ramadhan 1443 Hijriah). Mereka yang di-PHK yaitu Dirwan selaku Ketua Serikat Pekerja Grand Nanggroe Hotel (SP.GNH), Supriadi wakil ketua, Azhari bendahara, dan Erwin pengurus LKS Bipartit, unsur serikat dan anggota serikat.
Baca: Grand Nanggroe PHK Tujuh Karyawan Pengurus Inti Serikat Pekerja
Atas PHK ini, mereka (karyawan PHK) menggelar unjuk rasa di depan Hotel Grand Nanggroe, Senin, 25 April 2022, untuk menuntut hak-hak normatif mereka sebagai karyawan. Namun, tidak tercapai titik temu dalam aksi tersebut.
Baca: Karyawan PHK Grand Nanggroe Unjuk Rasa, Ini Tuntutan Mereka
[](red)






