Jumat, Oktober 4, 2024

Undangan Resmi: Majlis Khatam...

BANDA ACEH – Ikatan Sarjana Alumni Dayah (ISAD) bersama Halaqah Al-Qur'an Malaysia akan...

Kunjungi Kantor PWI, Pejabat...

BLANGKEJEREN - Pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Gayo Lues,...

Siti Nahziah Sebut Gebyar...

SUBULUSSALAM - Pj Bunda PAUD Kota Subulussalam, Hj. Nahziah, S. Ag mengatakan kegiatan...

Tolak Raqan Pemajuan Kebudayaan...

BANDA ACEH - Ratusan seniman, budayawan, serta puluhan organisasi seni dan kebudayaan di...
BerandaBerita Banda AcehTanggapi Surat Teguran...

Tanggapi Surat Teguran Disnaker, Ini Jawaban Manajemen Grand Nanggroe

BANDA ACEH – Manajemen Grand Nanggroe Hotel Banda Aceh menanggapi surat teguran dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Banda Aceh terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya. Surat tersebut disampaikan kepada Kepala Disnaker, Senin, 9 Mei 2022.

“Surat itu kami masukkan ke Disnaker Banda Aceh, Senin, 9 Mei, atau tepat pada hari pertama kerja pasca-Idulfitri. Surat ini merupakan tanggapan kami dari pihak perusahaan atas surat Disnaker yang disampaikan kepada kami sebelumnya,” kata M. Ali Daud, HR. Manager Grand Nanggroe Hotel, kepada portalsatu.com, Selasa, 10 Mei 2022.

Sebelumnya, Disnaker Banda Aceh telah mengirimkan surat teguran kepada Manajemen Hotel Grand Nanggroe untuk membayar THR kepada karyawannya. Surat itu diterbitkan karena adanya polemik antara perusahaan dengan tujuh karyawan yang diberhentikan melalui surat Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) menjelang bulan Ramadhan 1443 Hijriah.

Bunyi poin 1 dan 2 surat tanggapan Manajemen Grand Nanggroe yang salinannya turut diterima portalsatu.com, menjelaskan, sesuai Pasal 9 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 jo Peraturan Menaker R.I No.6 Tahun 2016 Pasal 2 ayat (2) tentang THR, bahwa perusahaan (Hotel Grand Nanggroe) telah membayar THR kepada semua karyawan, kecuali enam orang ekskaryawan yang telah dikeluarkan surat PHK.

Sedangkan poin 2 ditegaskan, dikarenakan mereka tidak ada lagi hubungan kerja, maka pengusaha tidak berkewajiban lagi membayar THR. Surat yang ditandatangi M. Ali Daud, S.E., ini turut ditembuskan kepada Dirjen PHI dan Jamsos Kementerian Ketenagakerjaan R.I., Gubernur Aceh, Disnakermobduk Aceh, Wali Kota Banda Aceh, dan Polresta Banda Aceh.

M. Ali Daud tidak menjelaskan secara detail ketika portalsatu.com menanyakan kembali apakah pihaknya tetap keberatan membayar THR karyawan PHK sebagaimana ditegaskan dalam surat? Dia hanya mengatakan dalam membayar THR pihaknya tetap berpegang pada aturan yang ada. “Soal THR, kami tetap berpedoman pada aturan ketenagakerjaan,” ucapnya.

Surat Grand Nanggroe ke Disnaker

Baca juga: Disnaker Surati Manajemen Grand Nanggroe: Bayar THR Pekerja!

[](red)

Baca juga: