BANDA ACEH – Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf atau Mualem, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh. Laporan Keuangan Anaudited itu diterima Kepala BPK Perwakilan Aceh, Andri Yogama, di kantor BPK setempat, Kamis, 27 Maret 2025.
Penyerahan Laporan Keuangan itu sebagai bukti komitmen pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel.
Mualem mengatakan pada tahun 2024 realisasi pendapatan Pemerintah Aceh Rp11,39 triliun, atau 101,18 persen dari target. Realisasi belanja Rp11,28 triliun, atau 96,70 persen dari target. Menurut Gubernur, hal ini mencerminkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan keuangan daerah yang baik.
“Ini hasil kerja keras seluruh jajaran Pemerintah Aceh. Kami terus berupaya meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, termasuk dengan menyampaikan laporan keuangan tepat waktu,” ujar Mualem.
Mualem menjelaskan dalam sembilan tahun terakhir, Pemerintah Aceh berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK. Pencapaian ini menjadi indikator positif bagi semakin baiknya tata kelola keuangan daerah.
Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2024 terdiri dari tujuh komponen utama, yaitu Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, serta Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan tersebut telah direviu oleh Inspektorat dan disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
Gubernur Aceh juga berharap agar tim pemeriksa dari BPK dapat melaksanakan audit secara independen dan memberikan rekomendasi yang konstruktif untuk perbaikan tata kelola keuangan daerah. Dia juga mengingatkan kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) untuk berperan aktif dalam proses pemeriksaan guna memastikan kelancaran dan ketepatan waktu audit.
Kepala BPK Perwakilan Aceh, Andri Yogama, menyampaikan terima kasih kepada Gubernur, Wali Kota, dan Bupati yang telah bekerja sama dalam menyerahkan laporan keuangan tepat waktu, lebih cepat dari tenggat yang ditentukan. “Alhamdulillah, hari ini laporan keuangan Pemerintah Aceh dan 17 kabupaten/kota telah diserahkan lebih cepat dari tenggat waktu, yaitu akhir Maret. Kini menjadi kewajiban kami untuk memeriksa hasil laporan keuangan ini, dan insya Allah hasil pemeriksaan akan kami sampaikan pada Mei mendatang,” ujar Andri.
Andri meminta agar pihak terkait dapat memberikan data yang dibutuhkan selama pemeriksaan agar proses audit berjalan lancar. “Kami terbuka dan berharap hasil audit ini dapat memberikan manfaat besar bagi pemangku kepentingan,” tambahnya.
Andri menegaskan BPK sedang melakukan perbaikan di tingkat internal dan mengingatkan agar tidak ada pihak yang mencoba mempengaruhi hasil audit. “Jika ada pihak yang mengklaim bisa membantu memperoleh WTP, sampaikan kepada kami. Kami sudah dibekali APBN yang memadai, dan jika ada pihak kami yang tidak sopan selama pemeriksaan, sampaikan kepada kami, dan kami akan melakukan pembinaan,” tegas Andri.
Pernyataan ini mencerminkan komitmen BPK untuk menjaga integritas dan transparansi dalam proses audit keuangan.[](ril)





