BANDA ACEH – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh memvonis bebas lima terdakwa perkara dugaan korupsi pada Pengelolaan Insentif Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Kota Lhokseumawe tahun 2018-2022.
Putusan itu dibacakan T. Syarafi, S.H., M.H., Ketua Majelis Hakim didampingi dua hakim anggota, dihadiri para terdakwa dan penasihat hukumnya, serta tim JPU, dalam sidang di PN Tipikor Banda Aceh, Rabu, 7 Agustus 2024.
Kelima terdakwa itu, Azwar (Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah/BPKD Lhokseumawe tahun 2018-2020), Marwadi Yusuf (Kepala BPKD Lhokseumawe 2020-2022), Muhammad Dahri (mantan Sekretaris BPKD Lhokseumawe/Kuasa Pengguna Anggaran/KPA), Asriana (mantan
Pejabat Penatausahaan Keuangan BPKD Lhokseumawe), dan Sulaiman (mantan Bendahara Pengeluaran BPKD Lhokseumawe).
Informasi diperoleh portalsatu.com, majelis hakim dalam putusannya menyatakan kelima terdakwa itu tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada Pengelolaan Insentif PPJ di BPKD Kota Lhokseumawe tahun 2018-2022. Oleh karena itu, kelima terdakwa dibebaskan dari semua dakwaan primer dan subsider Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Memulihkan harkat dan martabat terdakwa” kata hakim.
Majelis hakim menyatakan uang yang telah disita Rp706 juta agar dikembalikan kepada para terdakwa tersebut.
Kasi Intelijen Kejari Lhokseumawe, Therry Gutama, S.H., M.H., dikonfirmasi portalsatu.com, Rabu (7/8), malam, membenarkan kelima terdakwa dugaan korupsi pada Pengelolaan Insentif PPJ Kota Lhokseumawe tahun 2018-2022, divonis bebas oleh majelis hakim.
Ditanya sikap JPU Kejari Lhokseumawe usai mendengar putusan itu apakah menyatakan kasasi atau masih pikir-pikir, Therry mengatakan, “Pikir-pikir (dalam waktu) tujuh hari (untuk menyatakan sikap)”.
Diberitakan sebelumnya, JPU menuntut empat terdakwa perkara dugaan korupsi pada Pengelolaan Insentif PPJ Kota Lhokseumawe tahun 2018-2022 masing-masing delapan tahun penjara. Sedangkan satu terdakwa dituntut tujuh tahun penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Zilzaliana, S.H., M.H., dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh, Kamis, 18 Juli 2024.
Tuntutan delapan tahun penjara untuk terdakwa Azwar, Marwadi Yusuf, Muhammad Dahri, dan Asriana. Sedangkan tuntutan tujuh tahun penjara untuk terdakwa Sulaiman.
Baca: JPU Tuntut Lima Terdakwa Dugaan Korupsi Insentif PPJ Lhokseumawe 7-8 Tahun Penjara.[](nsy)