ACEH UTARA – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara menggelar pertemuan untuk penyampaian hasil verifikasi kelengkapan administrasi bakal calon anggota DPRK Pemilu 2019, di Aula KIP setempat, Sabtu, 21 Juli 2018, sore.

Pertemuan itu dihadiri perwakilan 19 partai politik (parpol) lokal maupun nasional peserta Pemilu 2019 yang sudah mendaftarkan bacaleg ke KIP Aceh Utara. Turut hadir pihak Panwaslih Aceh Utara.

Penyampaian hasil verifikasi tersebut dipimpin Ketua KIP Aceh Utara, Zulfikar, didampingi Komisioner KIP, Muhammad Sayuni, Fauzan Novi, Muhammad Usman, Munzir, dan Sekretaris KIP, Hamdani.

Zulfikar mengatakan, pihaknya sudah melakukan verifikasi kelengkapan administrasi semua bacaleg yang didaftarkan 19 parpol peserta Pemilu 2019 di Aceh Utara. Di antaranya, dokumen berupa e-KTP, ijazah, surat keterangan anggota (KTA) parpol, surat keterangan dari pengadilan, dan surat keterangan catatan kepolisian atau SKCK.

Menurut Zulfikar, hasil verifikasi kelengkapan administrasi bacaleg dari masing-masing parpol menunjukkan bahwa ada yang memenuhi syarat dan ada yang belum. Oleh karena itu, KIP mengembalikan berkas administrasi bacaleg kepada 19 parpol untuk perbaikan sesuai ketentuan berlaku. “Masa perbaikan 22-31 Juli 2018. Kita berharap kepada masing-masing parpol agar memanfaatkan waktu sebaik mungkin,” ujarnya.

Zulfikar menyebutkan, selama masa perbaikan, pihaknya memberikan peluang bagi parpol untuk berkonsultasi dengan KIP terkait kelengkapan administrasi bacaleg. Apabila melewati batas waktu yang sudah ditentukan, kata dia, KIP tidak akan menerima lagi berkas bacaleg hasil perbaikan. 

“Karena setelah itu langsung kita lakukan verifikasi, nantinya akan keluar instrumen lain terkait verifikasi perbaikan yang diserahkan oleh masing-masing peserta Pemilu 2019,” kata Zulfikar.[]