SUBULUSSALAM – Ikatan Pemuda Sultan Daulat (Ikapas) mengecam keras pembukaan lahan yang dilakukan perusahaan perkebunan PT. Sawit Panen Terus (SPT) yang menyebabkan terjadinya lingkungan, salah satunya tercemarnya Sungai Singgersing di Kecamatan Sultan Daulat.

"Pencemaran lingkungan yang di akibat pembukaan lahan yang dilakukan oleh PT. SPT ini sangat merugikan bagi masyarakat setempat ditambah lagi izinnya diduga belum keluar masih dalam proses," kata Ketua Ikapas Kota Subulussalam, Jhoni kepada portalsatu.com/, Jumat, 24 Mei 2024.

Menurut Jhoni seharusnya pihak perusahaan jangan hanya memikirkan pekerjaan selesai, tetapi dampak terhadap alam dan masyarakat juga harus diperhitungkan.

"Jika memang ini tidak dihiraukan oleh perusahaan, maka jangan salahkan pemuda dan masyarakat turun nantinya akibat ulah perusahaan yang masuk ke wilayah Sultan Daulat," tegas Jhoni.

Ia meminta Pemko Subulussalam memanggil para perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kota Subulussalam, khususnya di wilayan Sultan Daulat. Pasalnya, menurut Jhoni keberadaan perusahaan itu selama ini banyak tidak menjalankan kewajiban mereka seperti CSR.

"Karna perusahaan yang berada di Sultan Daulat banyak tidak menjalankan kewajibannya seperti CSR.  Padahal CSR sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 47 Tahun 2012," ucap Jhoni.

Sebelumnya, Sekda Kota Subulussalam, H. Sairun, S. Ag., M. Si menyebutkan pemerintah akan segera memanggil pemilik PT. Sawit Panen Terus (SPT) untuk mengecek kelengkapan dokumen milik perusahaan perkebunan kelapa sawit yang berada di wilayah Kecamatan Sultan Daulat itu.

"Pemerintah Kota Subulussalam akan memanggil PT. SPT untuk meminta penjelasan terkait kelengkapan dokumen perusahaan itu," kata Sekda Kota Subulussalam, H. Sairun, S. Ag., M.Si kepada portalsatu.com/, Kamis, 23 Mei 2024.

Kehadiran PT SPT di Sultan Daulat belakangan ini kerap menjadi sorotan dari berbagai media karena terindikasi menyebabkan terjadinya kerusakan lingkungan. Bahkan, perusahaan tersebut diduga tidak memiliki izin pembukaan lahan layaknya seperti HGU yang memiliki izin lengkap.

"Bila ternyata dokumen-dokumen yang diminta ternyata tidak ada, tidak tertutup kemungkinan Pemerintah Kota Subulussalam akan melakukan tindakan penghentian operasional perusahaan PT. SPT," tegas Sekda.[]