TARAKAN – Tim Ditreskrimsus Polda Kalimantan Utara menangkap Briptu Hasbudi lantaran diduga menjalankan bisnis tambang emas ilegal di Sekatak, Kabupaten Bulungan, Kaltara. Briptu Hasbudi ditangkap di Bandara Juwata Tarakan saat hendak bertolak ke Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu, 4 Mei 2022.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltara, AKBP Hendy Febrianto Kurniawan, mengatakan penyidik menjerat Briptu Hasbudi dengan pasal 158 juncto 161 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara.
Hasil penyelidikan kemudian terbongkar, selain tambang emas ilegal, Briptu Hasbudi juga menjalankan bisnis ilegal pakaian bekas. Pakaian bekas asal Malaysia tersebut diselundupkan dengan cara mengubah manifes pengiriman barang.
“Selain tambang ilegal, tersangka disangkakan pemalsuan dokumen dari manifes rumput laut, serta disangkakan Undang-Undang Perdagangan dan Tindak Pidana Pencucian uang dalam kasus penemuan 17 kontainer baju bekas,” kata Hendy Febrianto Kurniawan, Sabtu (7/5).
Setelah bisnis gelapnya terbongkar, kini nasib Briptu Hasbudi sebagai anggota Polri di ujung tanduk.
Kabid Propam Polda Kaltara, Kombes Dearystone MHR Supit, mengungkapkan nasib Briptu Hasbudi sebagai anggota Polri akan diputuskan dalam sidang kode etik. Namun, pihaknya akan menunggu hasil putusan peradilan umum.
“Jadi kami tunggu dulu inkrah dulu dipidananya baru menjalani kode etiknya,” kata Dearystone.
Saat ini pihaknya belum melakukan pemeriksaan terhadap Briptu Hasbudi untuk sidang kode etik.
Mengenai masa depan Briptu Hasbudi di Polri, Dearystone menyebutkan ada aturan yang mengatur pelanggaran yang dilakukan anggota Polri dan jenis sanksi yang diberikan yang diatur dalam Perkapolri 14/2011.
“Kalau hukuman pidananya 4 tahun, maka bisa PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat), tetapi kami belum tahu putusan pidananya, dan PTDH itu tergantung pimpinan. Kami dari Propam hanya menyidangkan saja dan mengeluarkan rekomendasi,” ujarnya.
Sesuai Pasal 22 Ayat 1 Perkapolri 14/2011 terkait dengan sanksi administratif berupa rekomendasi PTDH dikenakan melalui sidang kode etik, salah satunya menyebutkan bagi anggota Polri dengan sengaja melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara 4 tahun atau lebih dan telah diputus oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Kami belum melakukan pemeriksaan dan kami tunggu saja hasil pidananya terlebih dahulu,” ucap Dearystone.[]Sumber: jpnn.com





