BANDA ACEH – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Aceh tahun 2017.
Auditor Utama Keuangan Negara V BPK RI, Dr. Bambang Pamungkas, mengatakan, ini menjadi momentum penting bagi Pemerintah Aceh untuk lebih mendorong terciptanya akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.
“WTP ini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran laporan keuangan daerah dan bukan merupakan jaminan tidak adanya fraud yang ditemui,” kata Bambang dalam Rapat Paripurna Penyerahan Laporan Hasil Pemerikaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun 2017, di Gedung DPR Aceh, Rabu, 23 Mei 2018.
Bambang menyebutkan, BPK berkeinginan agar Pemerintah Aceh melaksanakan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah secara tertib, taat perundang-undangan, ekonomis, efisien, transparan dan akuntabel.
Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, mengatakan berkat kerja keras dan kedisiplinan bersama, Pemerintah Aceh berhasil mempertahankan opini WTP untuk ketiga kalinya. “Semoga capaian ini bisa terus dipertahankan di masa mendatang,” katanya.
Dia meminta agar semua SKPA dan pihak terkait segera menindaklanjuti temuan yang sudah direkomendasikan BPK RI sesuai tenggat waktu diberikan. “Perhatikan seluruh temuan BPK agar ke depan tidak ada lagi temuan dengan permasalahan yang sama. Kami yakin rekomendasi yang diberikan BPK dapat mewujudkan pemerintahan Aceh yang lebih baik,” kata Irwandi.
Di antara rekomendasi BPK RI terkait Sistem Pengendalian Intern, penyelesaian penyediaan barang yang akan diserahkan kepemilikannya kepada masyarakat kabupaten/kota belum lagi maksimal. Selanjutnya, pengelolaan barang milik Aceh per 31 Desember 2017 belum tertib dan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah belum memadai.
Terkait kepatuhan terhadap perundang-undangan, BPK menemukan kelebihan pembayaran atas enam paket pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, penyerapan dana Otonomi Khusus se-Aceh yang tidak optimal dan pengelolaan sisa dana Otsus alokasi Pemerintah Aceh yang tak sesuai dengan Pergub Nomor 79 Tahun 2013, dan kelebihan pembayaran klaim Jaminan Pelaksanaan Belum Diterima atas pekerjaan pembangunan gedung oncology centre pada Rumah Sakit Zainoel Abidin.
Tahun anggaran 2017, Pemerintah Aceh merealisasikan anggaran pendapatan Rp14.350 triliun atau 99,32 persen dari target Rp.14.448 triliun. Sedangkan realisasi anggaran belanja Rp13.832 triliun atau 92,77 persen dari yang direncanakan Rp14.911 triliun.[](rel)




