BANDA ACEH – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh melakukan pendalaman terlebih dahulu sebelum memutuskan apakah akan mengaudit atau tidak kasus proyek Monumen Islam Samudra Pasai bersumber dari APBN yang sedang ditangani Kejari Aceh Utara.
“Ya, Kajari Aceh Utara bersama tim sudah ekspose/koordinasi dengan tim auditor kami pada 3 Agustus 2021, dan disepakati untuk pendalaman terlebih dahulu dari tim kami. Untuk selanjutnya audit PKKN (Perhitungan Kerugian Keuangan Negara) akan dilaksanakan setelah pendalaman dan cukup dasar audit dilaksanakan,” kata Kepala BPKP Aceh, Indra Khaira Jaya, menjawab portalsatu.com/ via WhatsApp, Jumat, 6 Agustus 2021, malam.
Indra menyebut pihaknya perlu melakukan pendalaman terlebih dahulu sebagai sikap kehati-hatian. “Pendalaman kami lakukan untuk melaksanakan sikap kehati-hatian, karena pekerjaannya (proyek Monumen Islam Samudra Pasai) sudah berlangsung lama dan bertahap serta kompleksitasnya tinggi seiring dengan banyak pihak yang terkait,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Monumen Islam Samudra Pasai di Gampong Beuringen, Kecamatan Samudera, Aceh Utara.
Kajari Aceh Utara, Dr. Diah Ayu Hartati Listiyarini Iswara Akbari, S.H., M.Hum., kepada para wartawan, di Kejari, Jumat, 6 Agustus 2021, mengatakan penyelidikan kasus itu dilakukan pada Mei 2021 dan ditingkatkan ke penyidikan sejak Juni 2021. Penyidik menetapkan lima tersangka berinisial F (Kuasa Pengguna Anggaran/KPA), N (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK), P (konsultan pengawas), R dan T (rekanan).
“Penetapan kelima tersangka dalam kasus pembangunan Monumen Islam Samudra Pasai itu dengan sangat hati-hati,” kata Diah Ayu.
Diah Ayu menyebut pihaknya mengusut kasus itu menindaklanjuti arahan dari Kajati Aceh. “Pada tahun lalu (2020) setelah saya dilantik sebagai Kajari Aceh Utara, diminta untuk mengecek bagaimana bangunan monumen itu,” ujarnya.
“Jika dilihat monumen tersebut memang sangat memprihatinkan kondisinya. Setelah kita melakukan pengecekan ke lapangan banyak temuan kondisi fisik bangunannya pecah dan retak. Selain pecah dan retak, dari hasil pantauan kita memang bangunannya ada yang putus sambungan antarbalok. Kita menduga ada penyimpangan,” ungkap Diah Ayu.
Menurut Diah Ayu, dugaan penyimpangan yang diusut terkait proyek Monumen Islam Samudra Pasai bersumber dari APBN tahun 2012 sampai 2017 dengan total pagu Rp48 miliar lebih. Awalnya, kata dia, sejak 2012 proyek tersebut di bawah Dinas Perhubungan, Parawisata dan Kebudayaan (Dishubparbud) Aceh Utara, dan pada 2017 di bawah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Aceh Utara.
“Tahap pelaksanaan proyek itu awalnya
tahun 2012 dengan pagu Rp9,5 miliar, tahun 2013 Rp8,4 miliar, tahun 2014 Rp4,7 miliar, tahun 2015 Rp11 miliar, tahun 2016 Rp9,3 miliar dan tahun 2017 Rp5,9 miliar. Ini dikerjakan secara bertahap dari beberapa perusahaan (rekanan),” ungkap Diah Ayu.
Diah Ayu menjelaskan temuan pihaknya di lapangan ternyata kondisi bangunan monumen tersebut diduga banyak yang tidak beres. “Ada terjadi penurunan spesifikasi maupun rekonstruksi bangunan, itu dilakukan dengan cara adendum menjadi K250 yang seharusnya K500. Selain spesifikasi yang mereka turunkan, juga ditemukan tiang-tiang penyangga itu bahkan ada yang K120, K140, maka bagaimana menahan beban tower setinggi 71 meter yang menjulang ke atas. Itu sangat mengkhawatir, apabila terjadi gempa akan mudah roboh, dan masih banyak kejanggalan lainnya yang didapatkan,” tuturnya.
“Berdasarkan alat bukti yang kita peroleh memang jauh dari spesifikasi. Jadi, tampaknya bangunan sudah bergeser, karena antarbangunan itu sudah retak-retak dan bahkan terputus dan akan terancam roboh. Saya sudah diperintahkan pimpinan (Kajati Aceh) untuk diberitahukan kepada pihak terkait di Pemkab Aceh Utara agar tidak membuka akses bagi masyarakat yang ingin berkunjung ke monumen tersebut dan harus dibatasi. Tujuannya untuk menghindari hal yang tidak diinginkan,” ujar Diah Ayu.
Diah Ayu menambahkan setelah pihaknya mengecek dengan ahli konstruksi bahwa dari kontrak dan fakta di lapangan, pengawasan serta shop drawing, as-built drawing, maka diperkirakan kerugian keuangan negara dalam kasus pembangunan Monumen Islam Samudra Pasai itu sekitar Rp20 miliar.
Kajari menyatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan BPKP Perwakilan Aceh untuk mengaudit kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.
“Insya Allah, kasus ini akan kita lanjutkan. Ini uang rakyat, pemerintah pusat sudah memberikan anggaran yang seharusnya itu dikerjakan dengan baik. Perencanaannya (dan pembangunan) harus dikerjakan secara betul,” kata Diah Ayu.
Sementara itu, F saat dikonfirmasi portalsatu.com/ melalui telepon seluler, Jumat, 6 Agustus 2021, terkait telah ditetapkan dirinya sebagai salah satu tersangka oleh penyidik Kejari Aceh Utara mengatakan, “Itu tidak masalah. Saya sekarang tidak bisa memberikan keterangan mengenai itu (kasus proyek Monumen Islam Samudra Pasai), karena saya sudah pensiun dan tidak lagi aktif di dinas terkait. Kecuali saya masih aktif, itu pasti”.
F mengaku baru mengetahui dirinya sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah membaca berita salah satu media.
Dia membenarkan pada tahun 2012 sampai 2016 dirinya sebagai KPA proyek tersebut. “Kalau tahun 2017 itu KPA-nya sudah beralih kepada pihak yang lain. Pembangunan itu bertahap, dimulai pada tahun 2012,” ujar mantan Kepala Dishubparbud Aceh Utara ini.
“Kalau mau konfirmasi lebih lanjut, itu kepada pihak KPA yang sekarang saja, ya,” ucap F.[](red)








