BANDA ACEH – Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Sumatera Utara dan Aceh, dr. Mariamah, M.Kes., bersama tim melakukan audiensi dengan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Aceh, Indra Khaira Jaya, di Kantor BPKP Aceh, Selasa, 22 Maret 2022. Pertemuan itu membahas isu strategis yang sedang hangat diperbincangkan publik mengenai rencana penghentian Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) bagi 2,2 juta lebih rakyat Aceh mulai 1 April 2022.
Mariamah menjelaskan BPJS Kesehatan dengan Pemerintah Aceh secara konsisten dan reguler melakukan rekonsiliasi data terkait penerima JKA. Jika ada yang meninggal dunia, perpindahan dan alih status, dilakukan updating secara bersamaan dan dijadikan dasar pengikatan kontrak antara BPJS dengan Pemerintah Aceh untuk memberikan pelayanan JKA kepada masyarakat Aceh selama ini.
Sehingga tidak benar dikatakan bahwa BPJS tidak transparan, tidak menyerahkan data dan informasi kepada Pemerintah Aceh, kata pihak BPJS Kesehatan dalam pertemuan tersebut seperti dilansir laman resmi BPKP, Rabu (23/3).
Pihak BPJS Kesehatan juga menyampaikan bahwa biaya yang dikeluarkan BPJS perbulan kepada fasilitas kesehatan untuk melayani peserta JKA jauh lebih besar dibandingkan dana yang diterima dari Pemerintah Aceh untuk membiayai pelayanan JKA tersebut.
Merespons informasi tersebut, Indra Khaira Jaya, menyarankan kepada BPJS agar melakukan komunikasi dan koordinasi terus menerus dengan Pemerintah Aceh untuk meminimalisir risiko perbedaan data, informasi dan persepsi dalam penanganan persoalan JKA.
Sehingga data, informasi, dan masukan yang disampaikan menjadi dasar pengambilan keputusan oleh pimpinan daerah terkait pelayanan jaminan kesehatan bagi masyarakat Aceh periode April sampai Desember 2022. Hal ini untuk menghindari munculnya persoalan pelayanan kesehatan dan kerawanan sosial atas berkembangnya isu penghentian Program JKA mulai 1 April 2022.

(Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Sumatera Utara dan Aceh Mariamah bersama tim bertemu Kepala BPKP Aceh Indra Khaira Jaya. Foto: dok. BPKP Aceh)
Dikonfirmasi portalsatu.com/, Rabu (23/3) sore, terkait hasil pertemuan itu, Kepala BPKP Aceh, Indra Khaira Jaya, mengatakan berdasarkan penjelasan pihak BPJS Kesehatan sebenarnya tidak ada persoalan menyangkut data kepesertaan JKA baik yang dimiliki BPJS maupun Pemerintah Aceh, karena selalu data tersebut secara rutin per tiga bulan dilakukan rekonsiliasi antara Pemerintah Aceh dengan BPJS. Sumber data penerima JKA sebanyak 2.2 juta lebih yang dikelola BPJS bersumber/diterima dari Pemerintah Aceh sebagai penyedia anggaran program JKA.
Artinya, kata Indra, karena Pemerintah Aceh mengikat kontrak dengan BPJS, maka Pemerintah Aceh memberikan data dan anggaran kepada BPJS yang kemudian data tersebut secara bersama-sama secara rutin dilakukan rekonsiliasi. Jadi, kalau misalnya ada pihak tertentu ingin memperoleh data peserta JKA, bisa meminta kepada Pemerintah Aceh. Boleh saja meminta kepada BPJS, tapi BPJS sendiri menerima data tersebut dari Pemerintah Aceh.
“Kami (BPKP Aceh) sebagai mitra kerja BPJS dan Pemerintah Aceh selama ini selalu sebagai penengah yang adil dalam penyelesaian di antara kedua belah pihak, terutama dalam penyelesaian data dan keuangan. Namun, permasalahan terkait kelanjutan program JKA saat ini adalah menyangkut ketersediaan anggaran yang hanya dialokasikan oleh Pemerintah Aceh dan DPRA Tahun 2022 sekitar Rp355 miliar, hanya cukup untuk membiayai program tersebut selama tiga bulan atau sampai dengan bulan Maret 2022. Untuk pembiayaan April sampai Desember 2022 tidak tersedia alokasi dana untuk membiayai kegiatan tersebut,” tuturnya.
“Artinya, jika program JKA ingin dilanjutkan untuk periode April sampai Desember 2022, maka Pemerintah Aceh dan DPRA harus segera merealokasikan anggaran sekitar Rp800 miliar untuk membiayai program JKA tersebut dengan mengikat kontrak antara BPJS dengan Pemerintah Aceh atau mengarahkan 2,2 juta rakyat Aceh ke program mandiri,” ujar Indra Khaira Jaya melalui telepon.
Apalagi, kata Indra, berdasarkan informasi diterima dari BPJS Kesehatan bahwa saat ini ada ribuan warga miskin yang selama ini menjadi peserta JKA harus mendapatkan pelayanan secara rutin. “Seperti pasien cuci darah rutin dan penderita kanker. Itu bagaimana nasib mereka kalau tidak ada kejelasan kelanjutan program JKA yang dipayungi kontrak antara Pemerintah Aceh dengan BPJS,” tuturnya.
Ditanya apakah ada potensi kebocoran anggaran dalam program JKA, Indra mengatakan untuk transaksi atas program yang panyungi kontrak kerja, risikonya kecil, karena pembayaran dari Pemerintah Aceh atas kontrak tersebut dengan cara mentransfer dana langsung antara Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke rekening kantor pusat BPJS Kesehatan di Jakarta. Hal ini menutup peluang terjadinya kebocoran anggaran program JKA atas kontrak tersebut lantaran tidak ada transaksi uang secara tunai antara pihak yang membayar dengan pemberi pelayanan kesehatan di daerah.
“Soal mutu pelayanan kesehatan kepada peserta JKA di sarana kesehatan itu persoalan berbeda, itu menyangkut persoalan teknis yang tentunya harus terus dikontrol, dievaluasi, dan dibenahi, agar kualitas pelayanannya ke depan semakin baik,” ucap Indra Khaira Jaya.[](red)






