SIGLI – Pembatasan layanan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 memicu protes. Kebijakan tersebut dinilai mengancam akses layanan kesehatan gratis bagi ratusan ribu warga Aceh.

Muharram Law Firm melayangkan somasi kepada Gubernur dan DPR Aceh atas penerbitan aturan tersebut. Somasi disampaikan oleh advokat Muharramsyah dan Mustari Mukhtar yang menilai kebijakan itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Pergub ini membatasi penerima JKA berdasarkan kategori desil, padahal undang-undang menjamin hak yang sama bagi seluruh penduduk Aceh,” kata Muharramsyah dalam keterangannya, Senin, 27 April 2026.

Dalam somasi itu dijelaskan, Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 mengubah skema JKA yang sebelumnya berlaku bagi seluruh masyarakat menjadi berbasis Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Dampaknya, hanya sekitar 604 ribu penduduk Aceh pada kategori desil 6 dan 7 yang tetap memperoleh layanan JKA. Sementara sekitar 692 ribu warga pada desil 8 hingga 10 tidak lagi menerima layanan kesehatan gratis.

Mustari Mukhtar menilai kebijakan tersebut berpotensi menghilangkan hak dasar masyarakat yang selama ini telah dijamin pemerintah.

“Selama lebih dari satu dekade, seluruh masyarakat Aceh mendapatkan layanan kesehatan melalui JKA. Kebijakan ini justru menghapus hak itu bagi sebagian warga,” ujarnya.

Ia menambahkan, pembatasan itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh serta Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 tentang Kesehatan yang menjamin layanan kesehatan bagi seluruh penduduk.

Selain somasi, pihaknya juga mengajukan uji materi terhadap Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 ke Mahkamah Agung atas permintaan klien yang merasa dirugikan atas hak layanan kesehatan.

Dalam tuntutannya, Muharram Law Firm meminta Gubernur Aceh segera mencabut aturan tersebut dan membentuk Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan Aceh (BP-JKA) sebagai pengelola layanan kesehatan daerah.

Mereka juga mendesak DPR Aceh memanggil gubernur guna memberikan klarifikasi terkait kebijakan itu. Kuasa hukum memberi batas waktu hingga 30 Mei 2026 kepada Pemerintah Aceh untuk menindaklanjuti somasi tersebut.

Kebijakan ini dinilai berpotensi menimbulkan dampak sosial luas, terutama bagi masyarakat yang selama ini bergantung pada layanan kesehatan gratis. Pembatasan akses disebut dapat meningkatkan beban biaya kesehatan warga serta memperbesar ketimpangan dalam memperoleh layanan medis di Aceh.[]