SUBULUSSALAM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedang mengkaji draf usulan calon anggota KIP Kota Subulussalam periode 2018-2023 yang diajukan DPRK setempat menjelang berakhirnya masa tugas KIP lama pada 29 Mei mendatang.

“Sedang kita kaji,” kata Komisioner KPU, Ilham Saputra, menjawab pertanyaan portalsatu.com/, Kamis, 24 Mei 2018.

Komisi A berserta unsur pimpinan DPRK Subulussalam saat ini berada di Jakarta membawa dua draf usulan. Draf pertama, hasil perekrutan calon anggota KIP Subulussalam periode 2018-2023. Draf kedua, wacana perpanjangan SK KIP Kota Subulussalam yang lama mengingat masa tahapan pilkada sedang berjalan sesuai dengan pasal 58 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016.

KPU juga akan mempelajari terkait adanya sejumlah nama terindikasi masuk dalam pengurus partai politik dan Surat DKPP terkait pelanggaran kode etik. Nama-nama tersebut telah lulus fit and proper test dan diajukan DPRK ke KPU untuk penerbitan SK KIP Subulussalam periode 2018-2023.

“Kita pelajari terlebih dahulu,” kata Ilham Saputra.[]

Baca juga: Kata Sekretaris PSI Subulussalam Soal Hasil Fit and Proper Test Calon Anggota KIP