BANDA ACEH – Pemerintah Aceh berharap Premier Oil Andaman Ltd sebagai Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Blok Andaman II memberitahukan kegiatan yang dilakukan perusahaan itu, termasuk rencana pengeboran sumur eksplorasi yang kabarnya akan dimulai tahun 2022.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas ESDM Aceh, Mahdi Nur, menjawab portalsatu.com/ melalui pesan WhatsApp, Ahad, 19 September 2021.

Mulanya, Premier Oil diproyeksikan akan mulai mengebor salah satu sumur di Wilayah Kerja (WK) Andaman II pada tahun 2021. Namun, informasi terbaru menyebutkan tahun ini dilakukan pra persiapan untuk proses pengeboran yang dijadwalkan akan terealisasi tahun depan.

WK atau Blok Andaman II berada di laut Andaman sebelah utara Aceh, dekat dengan perbatasan Thailand. Karena lokasinya di atas 12 mil, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh, WK Andaman II itu di bawah kewenangan SKK Migas.

Baca juga: Premier Oil Diminta Bikin Perencanaan Siapkan Putra Aceh Tenaga Kerja Blok Andaman II

portalsatu.com/ berupaya mengkonfirmasi dengan mengirim beberapa pertanyaan kepada pihak Premier Oil Andaman Ltd, Sabtu (18/9). Di antaranya, berapa sumur eksplorasi akan dibor, dan selama ini apa saja kegiatan yang sudah dilakukan Premier Oil Andaman Ltd di Aceh?

Namun, pihak perusahaan itu menyampaikan agar media (wartawan) dapat mengkonfirmasi langsung kepada SKK Migas Perwakilan Sumbagut.

Beberapa pertanyaan dikirim portalsatu.com/, Sabtu (18/9) malam, kepada Humas SKK Migas Sumbagut, Fawahid, belum dijawab hingga Ahad (19/9) pukul 21.30 WIB.

Melansir katadata.co.id, Deputi Operasi SKK Migas, Julius Wiratno, mengatakan proses pengeboran di Blok Andaman II akan terealisasi pada 2022, karena tahun ini operatornya hanya mengalokasikan anggaran untuk persiapan pengeboran.

“WPNB (work plan and budget) 2021 hanya alokasi anggaran untuk persiapan pengeboran, sedangkan program pengeborannya di tahun 2022,” kata Julius Wiratno, Selasa, 11 Mei 2021.

Lantas, apakah Pemerintah Aceh mengetahui informasi tentang Premier Oil Andaman Ltd dikabarkan sedang melakukan persiapan pra pengeboran sumur eksplorasi yang menurut jadwal akan dilakukan pada tahun 2022? Dan apakah selama ini pihak Premier Oil pernah berkoordinasi atau komunikasi dengan Pemerintah Aceh, meskipun WK Andaman II itu di atas 12 mil laut yang merupakan wilayah kewenangan pemerintah pusat melalui SKK Migas?

Menjawab hal itu, Kepala Dinas ESDM Aceh, Mahdi Nur, mengatakan sesuai PP 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh, dalam pasal 3 disebutkan bahwa KKKS yang wilayah kerjanya berada di atas 12 mil sampai 200 mil laut hanya berkewajiban menyampaikan laporan produksinya kepada Pemerintah Aceh.

“Oleh karena Premier Oil saat ini masih berstatus tahapan eksplorasi (tahap awal dan belum ke tahap eksploitasi/produksi), maka mereka menurut kami belum diwajibkan untuk menyampaikan laporan kegiatannya secara khusus dan resmi kepada Pemerintah Aceh,” ujar Mahdi Nur kepada portalsatu.com/, Ahad (19/9), sore.

“Namun demikian, menurut hemat kami patutnya karena mereka melakukan kegiatan di wilayah Aceh meskipun berada di atas 12 mil laut, paling tidak ada surat pemberitahuan kepada Pemerintah Aceh terhadap tahapan kegiatan yang mereka akan lakukan. Saat ini yang kami ketahui belum ada penyampaian secara resmi akan rencana kegiatan pengeboran eksplorasi yang akan dilakukan oleh KKKS Premier Oil tersebut,” tambah Mahdi Nur.

Tetapi, kata Mahdi Nur, pihaknya yakin pada saatnya pasti perusahaan tersebut akan memberitahukan kepada Pemerintah Aceh tentang kegiatan yang akan dilakukan.

“Selama ini pihak Premier Oil juga pernah sebatas berkoordinasi dan komunikasi dengan Pemerintah Aceh,” kata Mahdi Nur.

Mahdi Nur menambahkan Pemerintah Aceh selalu dan terus men-support terhadap rencana investasi pengelolaan migas di Aceh, baik yang berada di wilayah kewenangan Aceh yaitu dalam 12 mil laut maupun di atas 12 sampai 200 mil laut.

“Harapan kita tentu semoga meskipun saat ini masih dalam kondisi pandemi Covid-19, kegiatan investasi di Aceh bisa tetap terus berjalan sebagaimana mestinya dan sesuai ketentuan prosedur yang berlaku,” ucap Mahdi Nur.[](nsy)