ACEH UTARA – Masyarakat Gampong Kilometer VIII, Kecamatan Simpang Keuramat, Aceh Utara, meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Utara melakukan pengukuran ulang batas Hak Guna Usaha (HGU) PT Satya Agung (SA). Pasalnya, saat ini warga setempat bersengketa dengan perusahaan tersebut terkait lahan.

“Hasil pengukuran dari BPN sebelumnya (tahun 2020 lalu), ada kebun warga yang masuk dalam wilayah HGU tersebut. Secara bukti surat dimiliki masyarakat KM VIII, tanah itu lebih tua dari HGU yang dikeluarkan BPN,” kata Keuchik Gampong Kilometer VIII, Mahyeddin Abubakar, dalam keterangannya, Sabtu, 18 September 2021.

Baca juga: Masyarakat Simpang Keuramat Tuding PT SA Serobot Lahan Warga

Menurut Mahyeddin, pihaknya menganggap hasil pengukuran pada 2020 sudah final. “Namun, pihak PT SA tidak menerima hasil pengukuran yang dilakukan BPN tersebut. Padahal, yang menurunkan tim BPN untuk melakukan pengukuran lahan adalah pihak PT SA,” ujarnya.

“Persoalan yang terjadi sekarang di lapangan malah warga dituduh telah melakukan penyerobotan lahan PT SA. Ini yang membuat kita kurang paham, karena pihak BPN sudah turun ke lokasi untuk penentuan tapal batas tersebut. Artinya, BPN sudah turun mengukur hasil tapal batas, sekarang malah kami dituduh menyerobot lahan perusahaan tersebut. Sedangkan lahan yang warga garap itu merupakan di luar HGU, dari mana buktinya kami serobot lahan mereka?” Mahyeddin mempertanyakan.

Baca juga: PT SA Bantah Serobot Lahan Warga Kilometer VIII Simpang Keuramat

Oleh karena itu, kata Mahyeddin,
warga Gampong Kilometer VIII mendesak BPN segera menyelesaikan sengketa lahan antara masyarakat dengan PT SA, termasuk melakukan pengukuran ulang batas HGU.

Sementara itu, Kepala BPN Aceh Utara, Erpendi, dikonfirmasi portalsatu.com/, via WhatsApp, Ahad, 19 September 2021, mengaku belum mengetahui persis permasalahan tersebut.

“Saya ada dengar komplain masyarakat dengan HGU (PT SA). Tapi saya belum tahu persis permasalahannya, beri waktu saya dulu, ya,” ujar Erpendi.

Ditanya apakah BPN pernah melakukan pengukuran batas HGU PT SA pada 2020, Erpendi, mengatakan “Hari Senin (20 September 2021) saya cek di kantor”.[]

Lihat pula: Masyarakat dan PT SA Bersengketa, Bupati Aceh Utara Jangan Diam!