BANDA ACEH – Dr. Samsul Bahri, M.M., terpilih sebagai Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh periode 2018-2023. Penentuan ketua diputuskan melalui rapat pleno perdana KIP Aceh usai tujuh komisioner dilantik oleh Plt. Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, di Gedung Kemendagri, Jakarta, Selasa, 17 Juli 2018.

Samsul Bahri membenarkan pihaknya sudah melakukan rapat pleno penyusunan dan pembagian divisi serta penentuan Ketua dan Wakil Ketua KIP Aceh. “Selanjutnya kita musyawarah dulu bersama tim dan melihat apa yang masih kurang. Sedangkan untuk proses pencalonan para bacaleg itu sudah selesai, kemudian dilakukan verifikasi kelengkapan dan keabsahan berkas bacaleg,” kata Samsul Bahri kepada portalsatu.com/ melalui telepon seluler, Rabu, 18 Juli 2018.

Menurut Samsul Bahri, masa perbaikan kelengkapan administrasi bacaleg pada 22-30 Juli 2018. Dia berharap partai politik peserta Pemilu 2019 yang sudah mendaftarkan bacaleg ke KIP agar memanfaatkan waktu tersebut dengan baik.

“Jangan menunggu sampai batas waktu terakhir. Kita harapkan nantinya agar segera melakukan perbaikan dan berkoordinasi dengan para staf di Sekretariat KIP Aceh untuk melengkapi apa saja yang masih kurang. Apabila tidak diperbaiki berkas (bagi yang masih perlu perbaikan), maka secara aturan bacaleg tersebut gagal dan tidak dapat menjadi peserta Pemilu 2019,” ujar Samsul Bahri.[]

Lihat juga: 7 Anggota KIP Aceh Dilantik, Ini Kata Mendagri