SIGLI – Polisi berhasil menguak motif pembunuhan Sri Wahyuni Ningsih (36) yang dilakukan suaminya M (38) di rumahnya Gampong Pulo Lhoih, Kecamatan Titeue, Pidie, 11 Januari 2023.

Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali, S.I.K., dalam jumpa pers, Kamis (25/1), menjelaskan tersangka M menghabisi istrinya dipicu rasa sakit hati karena korban selingkuh dan sering video call dengan selingkuhan.

“Cemburu dan sakit hati karena istri selingkuh dan sering video call, membuat M membunuh istrinya hingga menguburkan di dalam rumah,” kata Kapolres.

Tersangka M mengaku sudah berulangkali mengingatkan korban untuk tidak mengulangi perbuatan berselingkuh. Namun nasihat M tidak pernah didengar istrinya, tetap saja menjalin komunikasi dengan selingkuhannya.

“Kejadian itu sudah berlangsung pada Agustus 2023, dan saya selalu mengingatkan istri agar tidak mengulangi perbuatannya. Namun peringatan saya sering diabaikan,” kata M.

M menghabisi nyawa istrinya agar tidak dimiliki orang lain. M sempat tidur semalam bersama jasad korban sebelum dikuburkan.

Pengakuan tersangka kepada penyidik, kata Kapolres Imam Asfali, perselingkuhan itu diketahui sejak Agustus 2023 silam. Namun, M belum mengetahui siapa selingkuhan istrinya yang sering video call.

“Puncak cekcok terjadi pada 11 Januari sekitar pukul 13:00 WIB. Saat itu pelaku meminta untuk video call selingkuhannya dan wajahnya di screen shot. Namun ditolak istrinya dengan alasan takut ricuh antara suami dan selingkuhannya,” ungkap Kapolres mengutip keterangan M.

Setelah itu, lanjut Kapolres, tersangka mulai melakukan aksi mengakhiri hidup istrinya pada Kamis (11/1), sekira pukul 14:15 WIB.

M menghabisi korban dengan cara mencekik leher korban. Tersangka berencana membuang jasad korban ke Lhokseumawe, namun niat itu diurungkan. Akhirnya, keesokan harinya, Jumat, M menguburkan jasad istrinya dalam kamar rumahnya.

Pada siang hari anaknya sempat menanyakan kepada M di mana ibu. M menjawab ibu sudah pulang ke Binjai.

Perbuatan tersangka terbongkar lewat mulut anaknya yang menceritakan kepada uwaknya pada Jumat sore setelah melihat ada gundukan tanah di kamar rumahnya. Lalu bersama aparat desa melaporkan kepada polisi.

Kapolres menyebut tersangka M dikenakan pasal 340, juncto pasal 338, junto pasal 335 KUHPidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun.

Sebelumnya diberitakan, Ayu Sri Wahyuni Ningsih (36) ditemukan meninggal dunia dengan posisi terbungkus karung dan dikubur dalam kamar belakang rumah, di Gampong Pulo Lhoih, Kecamatan Titeue, Pidie, Jumat (12/1).

Polisi berhasil membekuk tersangka M di Belawan, Medan, Kamis (18/1) sekira pukul 12:30 WIB. Lalu, tersangka M bersama barang bukti diamankan ke Polres Pidie.[](Zamahsari)