LHOKSEUMAWE – Tim Resmob Satreskrim Polres Lhokseumawe berhasil menangkap pria berinisial FU (39), tersangka kasus pembunuhan terhadap Husna (38), perempuan, warga Gampong Teupin Banja, Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara.

Kasus pembunuhan itu terjadi di halaman rumah korban pada Senin, 14 April 2025, sekitar pukul 18.30 WIB. FU yang sehari-hari bekerja sebagai petani dan pedagang merupakan adik ipar korban. Dia ditangkap di rumah orang tua istrinya, di Gampong Babah Buloh, Kecamatan Sawang, Aceh Utara, Senin (14/4), sekitar pukul 22.30 WIB.

Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan saksi, FU diduga melakukan penikaman terhadap Husna menggunakan sebilah pisau dapur dan memukulnya dengan batu bata, sehingga korban meninggal dunia.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H., dalam konfrensi pers, Senin, 21 April 2025, menjelaskan peristiwa itu bermula dari cekcok mulut antara pelaku dan korban, yang sudah bertetangga selama bertahun-tahun. Ketegangan memuncak ketika korban menegur pelaku dengan kalimat, “Ingatkan istrimu, jangan lagi tuduh saya menyantet keluargamu!”

Ahzan menyebut ucapan itu memicu emosi pelaku. Dengan pisau di tangan kanan dan batu bata di tangan kiri, pelaku menyerang korban dan menikamnya lima kali di beberapa bagian tubuh, termasuk rusuk, leher, dan punggung. Korban jatuh bersimbah darah dan meninggal dunia di tempat kejadian.

“Pelaku sempat menyimpan pisau di dapur, kemudian menitipkan anaknya ke rumah tetangga dan melarikan diri menggunakan sepeda motor. Informasi cepat dari warga dan kesigapan tim Resmob Polres Lhokseumawe berhasil melacak dan menangkap pelaku di tempat persembunyiannya,” kata Ahzan didampingi Wakapolres Lhokseumawe Kompol Salmidin dan Kasat Reskrim Iptu Yudha Prasetya.

Menurut Ahzan, motif pembunuhan itu diduga karena sakit hati dan dendam yang telah berlangsung lebih dari satu tahun antara pelaku dan keluarga korban.

Pelaku telah ditahan di Polres Lhokseumawe untuk proses penyidikan lebih lanjut. FU dijerat dengan Pasal 340, juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancamana pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 15 tahun penjara. Barang bukti yang diamankan di antaranya sebilah pisau dapur, satu buah batu bata, dan pakaian korban. Penyidik juga telah memeriksa dua saksi kunci.

“Kita mengapresiasi kerja cepat tim Resmob dalam menangkap pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam pasca-kejadian, sebagai wujud komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum dan menjaga rasa aman masyarakat. Kita akan terus mendalami kasus ini dengan melakukan rekonstruksi, gelar perkara, serta mengirimkan berkas dan tersangka ke Jaksa Penuntut Umum,” ujar Ahzan.

Tersangka FU kepada wartawan mengatakan sebenarnya ia tidak ada niat untuk membunuh Husna. “Cuma saat hari kejadian itu kebetulan ada pisau di tangan karena sedang memperbaiki lampu di rumah yang juga bertetangga dengan korban,” ucapnya.

FU mengaku penyebab ia membunuh kakak iparnya tersebut karena korban merepet-repet dan menuduh dirinya terkait hal yang tidak jelas persoalannya.

“Mulanya saat itu saya ambil satu batu bata melemparkan ke dinding rumahnya supaya korban takut. Kemudian, korban melontarkan kalimat kepada saya: ‘Apa kau, kau pikir aku takut’. Jadi, ketika mendengar ucapannya itu dari korban, sehingga saya gelap mata tanpa sadar langsung membunuh dengan cara menusuk beberapa kali di badannya, karena sudah hilang kendali. Intinya, saya menyesal atas perbuatan ini,” ujar tersangka FU.[]