BerandaBerita Aceh UtaraIni Penjelasan Plt. Kepala Sekretariat BMK Aceh Utara Soal Perekrutan Tenaga Profesional

Ini Penjelasan Plt. Kepala Sekretariat BMK Aceh Utara Soal Perekrutan Tenaga Profesional

Populer

LHOKSUKON – Plt. Kepala Sekretariat Baitul Mal Kabupaten (BMK) Aceh Utara, Rakhmat Setiadi, S.T., M.A.P., akhirnya memberikan penjelasan terkait tidak dilibatkannya Dewan Pengawas dan Kepala BMK dalam perekrutan Tenaga Profesional (TP), menyikapi pernyataan Ketua DPRK Aceh Utara.

Rakhmat Setiadi menjelaskan sesuai Qanun Aceh Nomor 10 tahun 2018 tentang Baitul Mal sebagaimana telah diubah dengan Qanun Nomor 3 tahun 2021 pada BAB I Ketentuan Umum pasal 1 ayat 20 disebutkan, “Tenaga Profesional adalah tenaga non-PNS yang diangkat sebagai karyawan karena keahliannya, dan bertugas membantu sekretariat menjalankan tugas pengelolaan dan pengembangan”.

Pasal 64 tentang Sekretariat BMK ayat 2 berbunyi, “Tenaga Profesional pada sekretariat diangkat dan ditetapkan dengan keputusan Bupati/Wali Kota atas usul Kepala Sekretariat BMK”.

“Sesuai ketentuan yang ada di dalam Qanun tersebut tidak ada aturan secara teknis untuk mengikutsertakan Dewan Pengawas dan Kepala BMK dalam perekrutan Tenaga Profesional (TP),” kata Rakhmat dalam keterangan tertulis dikirim pihak Humas Setda Aceh Utara kepada portalsatu.com, Selasa, 3 Januari 2023.

Rakhmat menyatakan perekrutan TP itu dilakukan secara terbuka melalui situs web BMK Aceh Utara. “Tindakan ini juga sudah kita sampaikan secara lisan kepada Ketua Dewan Pengawas,” ucapnya.

Menurut Rakhmat, perekrutan TP berpedoman pada Pasal 9 ayat 7 yang bunyinya “Pada Sekretariat BMK dapat diangkat Tenaga Profesional Paling Banyak 15 Orang”.

Ditambahkan dengan Pasal 12 ayat 3 “Tenaga Profesional merupakan pembantu penyelenggaraan pengelolaan dan pengembangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekretariat BMK”.

Atas dasar inilah, kata Rakhmat, pihaknya melakukan perekrutan TP. “Sehingga menurut pandangan kami tidak bertentangan dengan hukum,” tegasnya.

Rakhmat juga menyampaikan, mengingat tahun 2023 BMK Aceh Utara akan melakukan peralihan struktur organisasi sesuai l Qanun Aceh Nomor 10 tahun 2018 tentang Baitul Mal sebagaimana telah diubah dengan Qanun Nomor 3 Tahun 2021, pasal 163 ayat 2 berbunyi, “Pembentukan Badan BMA dan BMK berdasarkan Qanun ini, harus dilaksanakan paling lama 1(satu) tahun sejak Qanun ini diundangkan”.

Rakhmat mempersilakan Badan Pelaksana pada BMK Aceh Utara yang sudah berakhir masa kerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) mengikuti seleksi TP sesuai persyaratan yang ditetapkan.

Namun, kata Rakhmat, perekrutan TP saat ini ditunda karena ada perbaikan link Sistem Perekrutan dan Formasi yang sudah ada. “Bagi yang sudah mendaftar secara online nantinya hanya tinggal mengantarkan berkas/hardcopy ke Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara saat sudah dibuka kembali nantinya,” ujar dia.

“Bila perbaikan sudah selesai akan diinformasikan kembali melalui website BMK dan media sosial serta
media elektronik,” pungkas Rakhmat.

Sebelumnya diberitakan, Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat, menyoroti kebijakan Plt. Kepala Sekretariat BMK Aceh Utara terkait perekrutan Tenaga Profesional di BMK setempat. Pasalnya, kata Arafat, hal itu tanpa melibatkan Dewan Pengawas dan Kepala BMK Aceh Utara.

Dalam keterangannya dikirim kepada portalsatu.com, Ahad, 1 Januari 2023, Arafat mengatakan dalam Qanun Aceh No. 10 tahun 2018 tentang Baitul Mal sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh No. 3 tahun 2021, pasal 9 ayat (1) menyebut bahwa Susunan Organisasi BMK terdiri atas Dewan Pengawas; Badan BMK; Sekretariat BMK; dan BMG.

Dalam pasal 9 ayat (8) juga disebutkan bahwa Bagan Susunan Organisasi BMK sebagaimana tercantum dalam lampiran II merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari qanun ini.

“Maka dalam proses perekrutan Tenaga Profesional di Baitul Mal yang dilakukan oleh Sekretariat BMK, tunggal tanpa ada musyawarah dan keterlibatan Dewan Pengawas dan Badan BMK yaitu Ketua Baitul Mal sendiri. Ini laporan yang saya terima dari Dewan Pengawas. Maka saya pertanyakan ada apa di balik itu,” kata Arafat.

Ketua DPRK Aceh Utara berharap proses yang dilakukan harus sesuai dengan ketentuan berlaku. “Kalau ini dilanjutkan saya akan menganggap ini proses ilegal, cacat hukum,” tegasnya.[](rilis)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita terkait

Berita lainya