LHOKSUKON – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada SNVT Penyediaan Perumahan Provinsi Aceh, M. Nasir, mengatakan pembangunan Rumah Susun Pondok Pesantren Nurul Islam di Desa Meunasah Bujok Km 1, Kecamatan Baktiya, Aceh Utara, bersumber dari APBN tahun anggaran 2019 dan 2020.

“Pekerjaan sudah sesuai semuanya, cuma pelaksanaannya kan ada dioptimal istilahnya. Jadi, (bangunan) itu sudah dilakukan serah terima dengan pimpinan ponpes pada tahun 2020, tapi bulan berapa saya lupa. Pekerjaan itu merupakan dua tahun anggaran yaitu 2019 dan 2020 dengan pagu anggaran sekitar Rp3,7 miliar,” kata M. Nasir saat dihubungi portalsatu.com/, Kamis, 23 Juni 2022.

Menurut Nasir, setelah serah terima dengan pihak Ponpes Nurul Islam itu sebenarnya sudah selesai semua tahapannya. Dia mengklaim pihaknya sudah berkoordinasi dengan ponpes tersebut dan tidak ada permasalahan lagi.

“Mungkin pada awalnya ada sedikit kendala seperti saluran air bersih dari satu sumur bor, ketika itu memang telah dilakukan perbaikan. Tetapi untuk sekarang inikan perlu pemeliharaan juga dari pihak ponpes itu sendiri, terlebih mesin pompa air itu memang harus ada perawatan supaya tidak terhambat saluran tersebut,” tutur Nasir.

(Penyangga plafon bangunan Rusun Pondok Pesantren Nurul Islam. Foto direkam pada Selasa, 21 Juni 2022. Foto: Fazilportalsatu.com/)

Terkait kayu penyangga plafon bangunan itu, Nasir menyebut material itu hanya sebagai bahan tambahan yang mungkin belum dipindahkan sampai saat ini. Karena, kata dia, ada juga dipasang furing plafon atau material rangka baja.

“Kayu yang digunakan itu hanya penyangga plafon atau alat bantu saat masih pengerjaan sebelumnya. Sesuai kontrak memang dipakai furing untuk pemasangan plafon. Dipasang kayu pada bagian itu hanya untuk keamanan tambahan, artinya bukan prioritas dan tidak berbahaya bagi bangunan,” ujar Nasir.

Begitu juga jika kini ada bagian bangunan yang retak, kata Nasir, saat masih pengerjaan dulu tidak muncul keretakan dan dikerjakan sesuai desain gambar atau spesifikasi.

Nasir mengakui dirinya sempat dimintai keterangan oleh Kejari Aceh Utara terkait pembangunan Rusun Ponpes Nurul Islam tersebut. “Mereka melakukan konfirmasi dengan kita pada Mei 2022. Pihak kejari hanya memintai keterangan saja mengenai kontrak pembangunan itu. Kapasitas saya ketika itu sebagai PPK saat pembangunan rusun ponpes. Saya berakhir masa tugas sebagai PPK pada akhir 2020,” ujarnya.

Baca juga: Begini Kondisi Proyek Rusun Ponpes Nurul Islam di Aceh Utara dari APBN, dan Pernyataan Kajari.[]