LHOKSEUMAWE – Dinas PUPR Lhokseumawe belum memberikan penjelasan soal belum dibayarnya sisa pekerjaan 25 persen lagi untuk rekanan Pembangunan Gedung Kesenian Tahap II, sehingga muncul gugatan wanprestasi ke pengadilan.
Informasi diperoleh portalsatu.com/, Kepala Dinas PUPR Lhokseumawe telah mengajukan surat permohonan kepada Wali Kota pada 11 Oktober 2021 agar pihak Bagian Hukum Setda menjadi kuasa hukum menghadapi gugatan tersebut.
Hal itu diketahui portalsatu.com/ setelah mengkonfirmasi Kadis PUPR Lhokseumawe, Safaruddin, terkait gugatan dari CV Muhillis & Co sebagai rekanan Pembangunan Gedung Kesenian Kota Lhokseumawe Tahap II Tahun Anggaran 2019.
Safaruddin meminta agar soal gugatan itu dikonfirmasi dengan Afriani, S.H., M.H., dari Bagian Hukum Setda Lhokseumawe sebagai kuasa hukum Dinas PUPR.
portalsatu.com/ mengirim beberapa pertanyaan kepada Afriani. Mengapa Dinas PUPR belum membayar sisa pekerjaan 25 persen lagi untuk rekanan Pembangunan Gedung Kesenian Tahap II? Kapan akan dibayar lunas? Selain paket gedung kesenian, apakah benar sejumlah proyek lainnya di PUPR juga belum dibayar alias masih utang? Ada berapa paket atau total utang/kewajiban PUPR kepada rekanan?
“Untuk persoalan gedung kesenian kita akan mengikuti proses persidangan di pengadilan saja dahulu,” kata Afriani melalui pesan WhatsApp, Sabtu, 16 Oktober 2021.
“Untuk pertanyaan yang lainnya saya tidak berwenang menjawab. Saya terbatas sebagai kuasa hukum penanganan perkara gugatan wanprestasi sebagmana yang saudara maksud,” tambah Afriani.
Sampai berita ini ditayangkan, Kadis PUPR Lhokseumawe, Safaruddin, belum merespons pertanyaan: apakah benar sejumlah proyek lainnya di PUPR tahun anggaran 2019 dan 2020 juga belum dibayar alias masih utang? Berapa total utang/kewajiban PUPR kepada pihak rekanan yang belum dibayar tahun 2019 sampai sekarang?
Diberitakan sebelumnya, Wakil Direktur III CV Muhillis & Co., Rustam (58), melalui kuasa hukumnya, Teuku Fakhrial Dani, S.H., M.H., menggugat Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kota Lhokseumawe ke pengadilan. Pasalnya, Dinas PUPR belum membayar sisa pekerjaan sebesar 25 persen dari nilai kontrak, yaitu Rp1.679.500.000 kepada CV Muhillis & Co sebagai rekanan yang sudah menyelesaikan Pembangunan Gedung Kesenian Kota Lhokseumawe Tahap II Tahun Anggaran 2019.
Gugatan Wanprestasi tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe, Selasa, 5 Oktober 2021, dengan Nomor Perkara: 8/Pdt.G/2021/PN Lsm.
Majelis Hakim PN Lhokseumawe menggelar sidang perdana perkara Wanprestasi itu, Kamis, 14 Oktober 2021.
“Sidang perdana beragendakan pemeriksaan gugatan dari Penggugat. Dalam sidang perdana kemarin (Kamis, 14/10), dari pihak Tergugat yang datang salah seorang staf Dinas PUPR, Faisal. Tapi, dia belum bisa menunjukkan surat tugasnya, sepertinya belum selesai, sehingga (Tergugat) dianggap tidak hadir, maka belum bisa diperiksa (gugatan),” kata Teuku Fakhrial Dani, Jumat, 15 Oktober 2021.
“Jadi, pihak PN Lhokseumawe akan memanggil kembali pihak Dinas PUPR selaku Tergugat untuk hadir pada sidang selanjutnya, 20 Oktober 2021. Apabila nantinya para pihak hadir maka sidang itu dilanjutkan, tapi biasanya ada mediasi dulu sebelum pemeriksaan pokok perkara,” tambah pengacara pada Law Firm “Ampon Dani & Partners”, beralamat di Banda Aceh itu.
Berdasarkan dalil-dalil yang disampaikan dalam gugatannya, Penggugat memohon agar Majelis Hakim PN Lhokseumawe memberikan putusan: Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak membayarkan sisa pekerjaan kepada Penggugat adalah perbuatan Wanprestasi.
Berikutnya, menghukum Tergugat untuk membayar sisa pekerjaan kepada Penggugat sebesar 25 persen dari nilai kontrak yaitu sebesar Rp1.679.500.000; Menghukum Tergugat untuk membayar bunga akibat kelalaian Tergugat yang tidak membayarkan sisa pekerjaan kepada Penggugat sebesar Rp1.679.500.000 dikalikan 2 persen per tahun dihitung sejak Februari 2020 sampai dengan Putusan ini dilaksanakan oleh Tergugat; dan menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi inmateril sebesar Rp2 miliar. (Baca: Rekanan Pembangunan Gedung Kesenian Lhokseumawe Tahap II Gugat Dinas PUPR ke Pengadilan)[]






