BANDA ACEH – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh membeberkan sejumlah kasus dugaan korupsi yang ditangani. Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) R. Raharjo Yusuf Wibisono meminta media untuk mengawal hingga semua kasus berkekuatan hukum tetap.
“Jangan hanya mengawal kasus masih dalam penyelidikan dan penyidikan, tetapi mari kita kawal bersama sampai persidangan hingga semua kasus berkekutan hukum tetap,” kata Aspidsus saat mendampingi Kajati Aceh Bambang Bachtiar pada jumpa pers Hari Bakti Adhyaksa ke-26 di Aula Kejati Aceh, Jumat, 22 Juli 2022.
Menurut Aspidsus, dengan mengawal hingga tuntas, informasi diberitakan media kepada publik tentang perjalanan penanganan sebuah kasus menjadi jelas. “Selama persidangan juga perlu dikawal, sampaikan ke publik proses-proses apa yang terjadi termasuk upaya hukum yang ditempuh, baik jaksa maupun oleh terdakwa”.
“Media sebagai kontrol publik, mari sama-sama kita mengawal kasus mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga inkrah,” tegas Aspidsus kepada para wartawan yang turut dihadiri Ketua AJI Banda Aceh dan Ketua PWI Aceh.
Dalam jumpa pers Hari Bakti Adhyaksa ke-62 tersebut, Kajati Aceh Bambang Bachtiar juga memaparkan sejumlah kasus yang ditangani. Baik tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga eksekusi terhadap para terpidana dalam kasus pidana khusus maupun pidana umum.
Sejumlah kasus pidana khusus yang sedang dalam penyelidikan, di antaranya dugaan tindak pidana korupsi pada peningkatan Jalan Kebun Baru, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa (DOKA Tahun 2020), berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan (SPP) Kajati Aceh Nomor: PRINT-01/L.1/Fd.1/01/2022 tanggal 05 Januari 2022, dan dugaan korupsi Peningkatan Struktur Jalan Alue Ie Mirah, Panton Rayeuk, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten
Aceh Timur, berdasarkan SPP Kajati Aceh Nomor: PRINT-05/L.1/Fd.1/03/2022 tanggal 23 Maret 2022.
Lalu, dugaan korupsi Proyek Normalisasi bersumber dari APBK-P Aceh Timur Tahun 2021, berdasarkan SPP Kajati Aceh Kejaksaan Tinggi Aceh Nomor: PRINT-06/L.1/Fd.1/03/2022 tanggal 23 Maret 2022, dan dugaan korupsi Pembangunan Tower (lanjutan) Kawasan Wisata Hutan Manggrove Kota Langsa (DOKA Tahun 2020), SPP Kajati Aceh Nomor: PRINT-07/L.1/Fd.1/03/2022 tanggal 23 Maret 2022.
Selanjutnya, dugaan korupsi Peningkatan Struktur Jalan Sp. Serule-Serule Aceh Tengah bersumber dari APBK Aceh Tengah TA 2019, berdasarkan SPP Kejati Aceh Nomor :PRINT-09/L.1/Fd.1/06/2022 tanggal 09 Juni 2022, dan dugaan penyimpangan Pembangunan Rumah Susun, Jaringan Air Bersih Ponpes Darul Abrar, Kabupaten Aceh Jaya Satker Perumahan Balai Prasarana Pemukiman Aceh pada Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR TA 2018 sampai 2019. Penyelidikan kasus ini berdasarkan SPP Kajati Aceh Nomor: PRINT-10/L.1/Fd.1/07/2022 tanggal 15 Juli 2022, masih tahap pengumpulan data dan bahan keterangan dari saksi-saksi.
Kasus dalam tahap penyidikan yakni dugaan penggelapan uang pajak oleh oknum Karyawan Bank Aceh Syariah Cabang Singkil sebesar Rp1,4 miliar tahun 2018 sampai 2021, berdasarkan SPP Kajati Aceh Nomor: PRINT-08/L.1/Fd.1/05/2022 tanggal 30 Mei 2022, dan dugaan penyelewengan Pengadaan Ternak Sapi 200 ekor TA 2019 pada Dinas Pertanian Aceh Tenggara, berdasarkan SPP Kajati Aceh Nomor: PRINT-01/L.1/Fd.1/01/2022 tanggal 05 Januari 2022.
Berikutnya, dugaan korupsi penggunaan APBK untuk kegiatan Perjalanan Dinas Luar Daerah pada Sekretariat DPRK Simeulue TA 2019, berdasarkan SPP Kejati Aceh Nomor: PRINT- 05/L.1 Fd.1/05/2022 tanggal 12 Mei 2022.
Sedangkan kasus tunggakan penyidikan, kata Kajati Aceh, berjumlah enam kasus. Empat kasus tunggakan karena masih menunggu tahap ekspos untuk audit investigasi kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh, satu kasus dalam pemberkasan, dan satu lainnya menambah keterangan saksi.
Kasus menunggu hasil audit BPKP yakni dugaan penyimpangan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang bersumber dari Badan Pengelola Keuangan Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) Tahun 2019 di Aceh Barat, Aceh Tamiang dan Nagan Raya. Sedangkan satu kasus lagi yaitu dugaan kerugian keuangan daerah pada kegiatan sertifikat tanah milik masyarakat miskin Aceh tahun 2019 oleh Dinas Pertanahan Aceh dalam rangka mendukung program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan reforma agraria pensertifikatan tanah milik masyarakat miskin Aceh.
“Dua kasus tunggakan tahap penyidikan yang dalam proses pemberkasan dan menambah keterangan saksi yakni dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pengadaan tanah untuk pasar tradisional Kecamatan Kejuruan Muda, Aceh Tamiang oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi setempat TA 2014, dan dugaan KKN serta indikasi kerugian keuangan daerah pada kegiatan pembayaran uang ganti kerugian pengadaan tanah untuk pembangunan jaringan irigasi di Desa Sigulai, Kabupaten Simeulue TA 2019,” ujar Kajati.
Sementara itu, perkara dalam penuntutan yakni dugaan korupsi Pembanguan Jembatan Kuala Gigieng, Simpang Tiga, Kabupaten Pidie.
“Sedangkan untuk kasus pidana khusus atau dugaan korupsi dari penyidik Polda Aceh yaitu kasus beasiswa pada BPSDM Aceh. Baru-baru ini jaksa peneliti kita sudah menyampaikan petunjuk ke Polda untuk kelengkapan berkas,” kata Kajati.
Ada pula perkara sapi bali pada Dinas Peternakan Aceh dan perkara Kuala Jetty yang diputus bebas oleh pengadilan. “Kasus ini dalam upaya hukum kasasi oleh jaksa,” ujarnya.
Jumlah keseluruhan penuntutan perkara korupsi dan tindak pidana khusus lainnya di wilayah Kejati dan Kejari se-Aceh sebanyak 13 kasus. Tindak pidana korupsi 11 perkara, tindak pidana bea cukai 1 perkara, dan tindak pidana pencucian uang 1 perkara.[](red)







