LHOKSUKON – Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat, menegaskan pihaknya menggelar Rapat Panitia Musyawarah untuk menetapkan jadwal pelantikan calon Pengganti Antar-Waktu (PAW) Anggota DPRK M. Dahlan Ilyas menggantikan Fauzi, menindaklanjuti SK Gubernur Aceh.

SK Gubernur Aceh dimaksud Nomor 171.1/895/2022 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pergantian Antar-Waktu Anggota DPRK Aceh Utara. SK Gubernur itu untuk pemberhentian Fauzi, M.Sn., dari keanggotaan DPRK Aceh Utara dan mengangkat M. Dahlan Ilyas sebagai calon PAW.

“SK Gubernur itu sampai ke ruangan kerja saya pada 29 Juni 2022 lalu. Menindaklanjuti SK Gubernur itu, kita mengadakan Rapat Panmus DPRK, kemarin (Rabu, 6/7). Jadi, yang saya lakukan adalah menindaklanjuti SK Gubernur itu, dan para anggota Panmus juga meminta saya menjalankan hal tersebut. Karena, jika saya tidak menindaklanjuti SK Gubernur itu, maka saya bisa digugat oleh calon PAW Anggota DPRK (M. Dahlan Ilyas yang menggantikan Fauzi),” kata Arafat kepada portalsatu.com/ melalui telepon seluler, Kamis, 7 Juli 2022, siang.

Arafat menyebut Rapat Panmus itu digelar juga menindaklanjuti hasil rapat Pimpinan DPRK dan Ketua Fraksi-Fraksi terkait SK Gubernur tersebut.

Menurut Arafat, pihaknya mengundang semua anggota Panmus, termasuk Fauzi, untuk hadir dalam rapat Panmus tersebut.

“Fauzi dan Hasanuddin (Anggota DPRK dari Partai Aceh yang juga Anggota Panmus) sempat masuk sebentar ke ruang rapat Panmus. Saat ada Fauzi dan Hasanuddin di ruangan Panmus, kita sampaikan bahwa kita musyawarah bersama di Panmus ini, nanti hasilnya kita sepakati bersama. Fauzi dan Hasanuddin kemudian keluar dari ruangan Panmus, seharusnya jangan keluar dulu agar kita juga bisa mendengarkan pandangannya,” ujar Arafat.

Menurut Arafat, hasil rapat Panmus itu direncanakan akan dilaksanakan rapat paripurna DPRK tentang peresmian pengangkatan (pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan) PAW anggota dewan M. Dahlan Ilyas pada 15 Juli 2022 mendatang. “Alhamdulillah, keputusan Panmus, ya, seperti itu, langsung penetapan jadwal. Hasil rapat Panmus itu merupakan keputusan bersama,” tuturnya.

Arafat membantah pernyataan Fauzi yang menyebut Ketua DPRK tidak mengindahkan usulan anggota Panmus untuk melakukan konsultasi ke Biro Hukum Pemerintah Aceh terkait SK Gubernur itu. “Tidak ada anggota Panmus yang menyampaikan usulan kepada saya untuk melakukan konsultasi ke Biro Hukum Pemerintah Aceh terkait SK Gubernur itu,” ungkapnya.

Dia juga membantah jika disebut para anggota Panmus diundang via telepon. “Tidak ada undangan dilakukan via telepon, tetapi secara resmi kita undang anggota Panmus, dan juga agendanya jelas,” tegas Arafat.

Ketua DPRK menegaskan bahwa rapat Panmus itu dilaksanakan untuk menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku, menindaklanjuti SK Gubernur Aceh terkait PAW anggota dewan. “Jadi, tidak ada persoalan pribadi dalam hal ini. Saya hanya menjalankan ketentuan berlaku, karena saya tidak boleh mengabaikan SK Gubernur itu,” tegas Arafat.

“Dan, kita tidak pernah melarang yang bersangkutan (Fauzi) untuk memberi pendapat, malah mengundangnya, tapi tidak mau mengikuti rapat Panmus,” tambah Ketua DPRK yang juga kader Partai Aceh itu.

Diberitakan sebelumnya, Anggota DPRK Aceh Utara, Fauzi, S.Mn., menuding Ketua DPRK Aceh Utara melanggar Peraturan DPRK Aceh Utara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRK Aceh Utara. Pasalnya, kata anggota dewan dari Partai Aceh itu, Ketua DPRK Aceh Utara telah menggelar Rapat Panitia Musyawarah pada Rabu, 6 Juli 2022, untuk menetapkan jadwal pelantikan calon Pengganti Antar-Waktu (PAW) Anggota DPRK atas nama M. Dahlan Ilyas, menggantikan Fauzi.

Hal itu disampaikan Fauzi alias Cempala dalam keterangan tertulis dikirim kepada portalsatu.com/, Kamis, 7 Juli 2022.

Menurut Fauzi, dirinya telah melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Lhoksukon dengan Nomor Perkara 10/Pdt.Sus-parpol/2022/PN-LSK, tanggal 9 Juni 2022. Gugatan Fauzi itu atas dugaan perbuatan melawan hukum terkait usulan pergantian dirinya sebagai Anggota DPRK dari Daerah Pemilihan Aceh Utara IV (Kecamatan Sawang, Muara Batu, dan Dewantara), yang dilakukan Dewan Pimpinan Aceh Partai Aceh (DPA PA) dan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PA Aceh Utara. Dalam gugatan tersebut, DPA PA dan DPW PA Aceh Utara menjadi Tergugat I dan II.

Sebelumnya, Fauzi mengaku mengajukan gugatan ke Mahkamah Partai dan sudah disidangkan di DPA PA di Banda Aceh. “Di mana Mahkamah Partai juga baru dibentuk setelah surat PAW saya dikirim ke DPRK dan KIP Aceh Utara,” ujar mantan tentara Gerakan Aceh Merdeka Sagoe Tgk. Lhok Drien itu.

Menurut Fauzi, karena Mahkamah Partai menolak gugatannya, maka dirinya melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Lhoksukon. Sidang pertama gugatan itu sudah digelar pada 16 Juni 2022. Namun, kata Fauzi, sehari setelah itu yakni pada 17 Juni 2022, Gubernur Aceh mengeluar SK Nomor 171.1/895/2022 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pergantian Antar-Waktu Anggota DPRK Aceh Utara. SK Gubernur itu untuk pemberhentian Fauzi dari keanggotaan DPRK Aceh Utara dan mengangkat M. Dahlan Ilyas sebagai calon PAW.

Fauzi menyebut sebelum gugatannya inkrah (berkekuatan hukum tetap), seharusnya tidak dapat dilakukan pelantikan PAW Anggota DPRK. Sebab, calon pengganti tidak bisa memenuhi persyaratan Surat Keterangan Tidak Ada Sengketa Hukum dari Mahkamah Partai atau dari Pengadilan.

Namun, kata Fauzi, Ketua DPRK Aceh Utara pada Rabu (6/7), melakukan Rapat Panmus untuk menetapkan jadwal pelantikan calon PAW atas nama M. Dahlan Ilyas.

“Dengan sendirinya, Ketua DPRK telah melanggar Peraturan DPRK Aceh Utara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRK Aceh Utara Masa Jabatan 2019-2024, pasal 132 ayat 3, pada point (a) disebutkan bahwa calon Pengganti Antar-Waktu harus melampirkan Surat Keterangan Tidak Ada Sengketa Partai Politik dari Mahkamah Partai atau Pengadilan Negeri setempat,” ungkap Fauzi.

Fauzi menilai keputusan Ketua DPRK melaksanakan rapat Panmus itu terkesan dipaksakan. “Di mana para anggota Panmus mendapat telepon dari masing-masing Ketua Fraksi yang meminta setiap anggota Panmus wajib menghadiri rapat Panmus untuk menyusun jadwal pelantikan PAW,” ujarnya.

“Bahkan saat anggota Panmus mengajukan usulan untuk melakukan konsultasi ke Biro Hukum Pemerintah Aceh terkait SK dan masih berlangsungnya gugatan di pengadilan, tidak diindahkan oleh Ketua DPRK,” kata Fauzi yang selama ini menjabat Ketua Komisi I DPRK Aceh Utara. (Baca: Fauzi Cempala: Ketua DPRK Aceh Utara Langgar Tatib)[](red)