BANDA ACEH – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Besar melimpahkan dua berkas perkara dugaan korupsi pengadaan sapi Dinas Peternakan (Disnak) Aceh tahun anggaran 2017 ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Senin, 21 Februari 2022.

Dua berkas perkara tersebut atas nama empat terdakwa berinisial AH (58), sebagai Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen, dan IPS (52), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Disnak Aceh, KW (43), Direktur CV Menara Company, dan SY (54), pelaksana lapangan perusahaan tersebut.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Besar, Deddi Maryadi, S.H., mengatakan terdakwa AH dan IPS didakwa dengan dakwaan primer pasal 2 ayat (1), juncto pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK), sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001, jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsider pasal 3, jo pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) UU 31/1999, jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan terdakwa KW dan SY didakwa dengan dakwaan primer pasal 2 ayat (1), jo pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) UU PTPK, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider pasal 3, jo pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) UU PTPK, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Lebih subsider pasal 5 ayat (1) huruf a UU PTPK, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagaimana diketahui, pada tahun 2017 Disnak Aceh menganggarkan untuk kegiatan peningkatan populasi ternak ruminansia, pekerjaan pengadaan sapi bali sebanyak 225 ekor dengan pagu Rp3.825.000.000.

Berdasarkan hasil audit dilakukan BPKP Perwakilan Aceh, ditemukan kerugian keuangan negara Rp1.236.470.352.

Setelah dilaksanakan pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh terhadap para terdakwa, maka
JPU akan menunggu penetapan jadwal sidang oleh Majelis Hakim.[](ril)