LHOKSEUMAWE – Jaksa Penyidik menyerahkan tersangka Hariadi dan Suaidi Yahya serta barang bukti kasus dugaan korupsi pengelolaan PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe (RSAL) tahun 2016-2022 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lhokseumawe, Senin, 4 September 2023.
Penyerahan tersangka Hariadi (Direktur PT RSAL periode 2016-2023) dan tersangka Suaidi Yahya (mantan Wali Kota Lhokseumawe) dilakukan secara terpisah didampingi penasihat hukum masing-masing.
“Setelah melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti), masing-masing tersangka tetap dilakukan penahanan seperti sebelumnya yaitu tersangka H di Lapas Kelas IIB Lhoksukon. Sedangkan tersangka SY berada di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe,” kata Kajari Lhokseumawe, Lalu Syaifudin, S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen Therry Gutama, S.H., M.H., didampingi Kasi Pidsus Saifuddin, S.H., M.H.
Therry Gutama menyebut dalam waktu dekat JPU Kejari Lhokseumawe akan melakukan pelimpahan berkas perkara tersangka Hariadi dan Suaidi Yahya ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh agar keluar penetapan jadwal sidang.
“Sehingga dapat segera melaksanakan pembuktian terhadap perkara yang diajukan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh untuk membuktikan kesalahan terdakwa yang diduga melanggar Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001,” ujar Therry Gutama.[](ril)