LHOKSEUMAWE – Penyidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe sudah memeriksa 10 saksi terkait kasus dugaan korupsi Upah Pungut Pajak Penerangan Jalan (PPJ) pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Lhokseumawe tahun anggaran 2018-2022.
Kajari Lhokseumawe, Lalu Syaifudin, S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen Therry Gutama, S.H., M.H., dikonfirmasi portalsatu.com/, Selasa, 15 Agustus 2023, siang, mengatakan 10 saksi itu diperiksa pada Senin/kemarin, dan hari ini.
"Sampai hari ini saksi sudah diperiksa 10 orang (setelah kasus tersebut naik ke tahap penyidikan sejak pekan lalu)," kata Therry Gutama.
Penyidik sudah melayangkan surat panggilan kepada dua mantan Kepala BPKD Lhokseumawe untuk diperiksa sebagai saksi, Selasa/hari ini. Yakni, Azwar (saat ini menjabat Inspektur/Kepala Inspektorat Kota Lhokseumawe), dan Marwadi Yusuf (sekarang Kepala Dinas Kelautan, Perikanan, Pertanian, dan Pangan/DKPP Lhokseumawe).
"(Azwar dan Marwadi) belum datang karena ada tugas di luar daerah," ujar Therry Gutama.
Menurut satu sumber, dua mantan Kepala BPKD itu sedang berada di Jakarta.
Kepala Bagian Protokoler dan Komunikasi Pimpinan Setda Lhokseumawe, Darius, dikonfirmasi portalsatu.com/ via pesan Whatsapp. Selasa (15/8), jelang siang, belum menjawab pertanyaan: Dalam rangka apa Azwar (Inspektur) dan Marwadi (Kepala DKPPP) tugas dinas ke Jakarta.
Sementara Azwar dan Marwadi saat dihubungi melalui telepon, Selasa siang, tidak tersambung.
Lihat pula: Jaksa Geledah BPKD Lhokseumawe Terkait Kasus Pajak Penerangan Jalan, Ini Kata Kajari.[](nsy)






Ngak adik ngak abang korupsi..