ACEH UTARA – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara memeriksa empat dari lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Monumen Islam Samudra Pasai di Gampong Beuringen, Kecamatan Samudera, Aceh Utara, Senin, 23 Agustus 2021.
Keempat tersangka itu berinisial F (Kuasa Pengguna Anggaran/KPA), P (konsultan pengawas), R dan T (rekanan), didampingi penasihat hukumnya masing-masing. Sedangkan tersangka N (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK) tidak hadir karena sakit.
Kajari Aceh Utara, Dr. Diah Ayu Hartati Listiyarini Iswara Akbari, S.H., M.Hum., dikonfirmasi portalsatu.com/, Rabu, 25 Agustus 2021, mengatakan tim penyidik memeriksa empat tersangka itu di Kantor Kejari, Senin (23/8), pagi hingga sore.
“Keterangan mereka seperti biasa, tersangka semua mengelak, berbelit-belit, dan tidak mengakui bahwa mereka telah korupsi dalam proyek tersebut. Kita akan melihat lagi nanti saat pemeriksaan lanjutan,” kata Diah Ayu Hartati.
Diah Ayu Hartati menyebut pihaknya juga sedang menunggu surat hasil audit kerugian keuangan negara dari pihak BPKP Aceh. “Setelah selesai semuanya nanti, maka perkara itu baru dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh," ujarnya.[]



