LHOKSEUMAWE – Penyidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe menahan MJ, Bendahara Gampong Paya Bilie, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa tahun 2021 yang merugikan negara sekitar Rp270 juta.

Selain MJ, kasus dugaan korupsi dana desa (Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong/APBG) tahun 2021 itu juga menjerat MS, Keuchik Paya Bilie sebagai tersangka. MS saat ini masih berada dalam tahanan sebagai terdakwa perkara dugaan korupsi dana desa tahun 2020 yang sekarang dalam tahap kasasi di Mahkamah Agung.

Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Mukhlis, melalui Kasi Intelijen, Benny Daniel Parlaungan, dikonfirmasi portalsatu.com/ melalui telepon seluler, Selasa, 7 Juni 2022, mengatakan tim penyidik menahan tersangka MJ di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe, setelah diamankan di kawasan kota ini pada Senin (6/6).

Benny menyebut tim penyidik menetapkan MJ sebagai tersangka setelah dilakukan ekspose/gelar perkara di Kejari Lhokseumawe pada pekan lalu.

“Dalam kasus ini sudah ada dua tersangka. Sebelumnya, (telah ditetapkan) tersangka MS selaku Keuchik Gampong Paya Bilie, dan sekarang bendaharanya yaitu MJ. Perkara ini masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut. Dugaan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2021 yang dilakukan MJ (dan MS), merugikan keuangan negara sekitar Rp270 juta,” kata Benny.

Benny menyebut pihaknya menahan tersangka MJ untuk mempermudah proses penyidikan yang sedang berjalan.

Informasi diperoleh portalsatu.com/, MS yang merupakan Keuchik Gampong Paya Bilie periode 2019-2024, saat ini ditahan di LP Lhokseumawe sebagai tahanan titipan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh. Pasalnya, MS menjadi terdakwa perkara dugaan korupsi dana APBG Paya Bilie tahun 2020 yang merugikan keuangan negara lebih Rp300 juta. Hal itu berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Lhokseumawe.

Perkara dugaan korupsi dana Desa Paya Bilie tahun 2020 dengan terdakwa MS sudah diputuskan oleh PN Tipikor Banda Aceh, 2 Maret 2022. Majelis Hakim menjatuhkan vonis pidana penjara satu tahun dan enam bulan (1,5 tahun) kepada terdakwa MS, dan denda Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti pidana kurungan satu bulan.

Terdakwa MS juga dihukum membayar uang pengganti Rp164.484.700 paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap. Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila MS tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana penjara enam bulan.

Vonis PN Tipikor Banda Aceh itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Lhokseumawe yang menuntut terdakwa MS dijatuhi pidana penjara lima tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani dengan perintah tetap ditahan.

Atas putusan PN Tipikor Banda Aceh itu, JPU banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh. Dalam putusan PT Banda Aceh, 28 April 2022, terdakwa MS dijatuhi pidana penjara dua tahun dan denda Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti pidana kurungan dua bulan. Terkait uang pengganti, bunyi putusan PT Banda Aceh sama seperti vonis PN Tipikor Banda Aceh.

Perkara dugaan korupsi dana APBG Paya Bilie tahun 2020 dengan terdakwa MS itu belum berkekuatan hukum tetap karena masih menunggu putusan kasasi Mahkamah Agung.

Kini, MS kembali menjadi tersangka dalam kasus dana APBG Paya Bilie tahun 2021.

Baca juga: Kejari Lhokseumawe Tahan Keuchik Paya Bilie Tersangka Korupsi Dana Desa

[](nsy)