BerandaNewsJaksa Tangkap Mantan Keuchik Terpidana Korupsi di Lhokseumawe yang Kabur ke Malaysia

Jaksa Tangkap Mantan Keuchik Terpidana Korupsi di Lhokseumawe yang Kabur ke Malaysia

Populer

LHOKSEUMAWE – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe menangkap Mustaqim (41) yang masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak dua tahun lalu. Mantan Keuchik Gampong Tunong, Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe, yang menjadi terpidana korupsi dana desa tahun 2017 Rp243.066.523 itu ditangkap di rumah saudaranya kawasan Punteut, Kecamatan Blang Mangat, Kamis, 29 Juli 2021, sekitar pukul 14.00 WIB.

Kajari Lhokseumawe Mukhlis kepada para wartawan, Kamis sore, mengatakan Mustaqim melarikan diri saat sedang berjalan proses hukum kasus korupsi dana desa tersebut.

“Sesuai Putusan Pengadilan Tipikor Banda Aceh pada 17 Februari 2020, terpidana (Mustaqim) harus menjalani lima tahun hukuman penjara, dan denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama enam bulan,” kata Mukhlis didampingi Kasi Intelijen Miftahuddin.

Pengadilan juga menghukum Mustaqim membayar uang pengganti senilai Rp243.066.523 sesuai jumlah kerugian keuangan negara. Apabila Mustaqim tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama sembilan bulan.

Miftahuddin menambahkan penangkapan Mustaqim dilakukan tim Tabur Kejaksaan Negeri Lhokseumawe dibantu tim Tabur Kejati Aceh, di-back-up komunitas intel di lapangan.

“Berdasarkan informasi yang kita peroleh bahwa tiga hari lalu terpidana itu baru saja pulang dari Malaysia. Setelah dia transit di Medan, Sumatera Utara, baru pulang kemari (Lhokseumawe) dan bersembunyi di rumah saudaranya,” ujar Miftahuddin.

Miftahuddin menyebut terpidana itu akan dieksekusikan ke Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Lhokseumawe dengan prosedur protokol kesehatan.

Sementara itu, Mustaqim mengaku melarikan diri bukan semata-mata karena kasus dana desa. “Saya melarikan diri bukan atas dasar dana desa saja. Sebelumnya saya kontraktor. Jadi, karena pada tahun 2017 Lhokseumawe defisit, ketika itu saya ada beberapa proyek di Pemerintah Kota Lhokseumawe dan sedikit terhambat. Sehingga ada intimidasi dari beberapa orang. Namanya kita pakai uang orang, terpaksalah saya harus hijrah dulu ke negeri orang (Malaysia) selama dua tahun,” ujar Mustaqim.

“Kalau ini (dana desa 2017 Rp243 juta lebih) anggarannya ada juga terpakai untuk desa,” ucap Mustaqim menjawab wartawan.[]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita terkait

Berita lainya