LHOKSEUMAWE – Kajari Lhokseumawe, Lalu Syaifudin, S.H., M.H., mengatakan penyidik menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi insentif pemungutan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Lhokseumawe tahun anggaran 2018-2022.
Lima tersangka kasus itu Azwar (mantan Kepala BPKD Lhokseumawe, kemudian menjabat Inspektur Kota Lhokseumawe, dan memasuki masa pensiun pada 1 Oktober 2023), Marwadi Yusuf (mantan Kepala BPKD, saat ini Kepala Dinas Kelautan Perikanan Pertanian dan Pangan/DKPPP Lhokseumawe), Muhammad Dahri (mantan Sekretaris BPKD, kini Kepala Sekretariat Baitul Mal), Sulaiman (mantan Bendahara Pengeluaran BPKD), dan Asriana (mantan Pejabat Penatausahaan Keuangan BPKD).
“Dua kepala dinas itu (dua mantan Kepala BPKD) adalah Pengguna Anggaran dalam pengelolaan anggaran ketika itu. Sedangkan pejabat lainnya ada yang selaku Kuasa Pengguna Anggaran, ada sebagai Pejabat Penatausahaan Keuangan, dan Bendahara Pengeluaran,” kata Lalu Syaifudin didampingi Kasi Intelijen Therry Gutama, S.H., M.H., dan Kasi Pidsus Saifuddin, S.H., M.H., kepada para wartawan di Kantor Kejari Lhokseumawe, Kamis, 12 Oktober 2023, sore.
Lalu Syaifudin menyebut salah seorang tersangka, Marwadi Yusuf, dilakukan penjemputan ke rumahnya untuk dibawa ke Kantor Kejari. “Karena alasannya sakit. Namun, setelah kita melakukan penjemputan tidak menghambat proses pemeriksaan, dan juga tidak menghambat proses dilakukannya penahanan. Kita sudah menghadirkan tim dokter untuk diperiksa kondisi kesehatannya,” ujar Kajari.
Kelima tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lhokseumawe.
Lalu Syaifudin membeberkan modus operandi yang dilakukan para tersangka kasus dugaan korupsi itu. “Mereka telah membagi-bagikan uang upah pungut (PPJ) yang seharusnya tidak boleh dibagikan. Kenapa tidak boleh dibagi, karena ada kelompok jabatan yang tidak boleh menerima karena sudah menerima hak berupa tunjangan remunerasi atau Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP). Kemudian, mereka tidak pernah secara riil melaksanakan proses pemungutan pajak penerangan jalan, tapi semuanya dilakukan oleh PLN,” ungkapnya.
“Untuk bisa mendapatkan upah pungut itu harus dibahas bersama-sama dengan kelengkapan dewan dan
mendapatkan izin. Tetapi itu tidak pernah dibahas dan tidak pernah mendapatkan izin. Sehingga mereka membagi-bagilah itu uang yang totalnya berjumlah Rp3,4 miliar (tahun 2018-2022),” tambah Lalu.
Langkah selanjutnya, kata Lalu, pihaknya akan melakukan pemeriksaan pendalam terhadap beberapa saksi. “Juga ada beberapa pihak yang harus diperiksa yang sebelumnya belum dilakukan pemeriksaan sambil mengumpulkan alat-alat bukti lain,” ucapnya.[]