LHOKSEUMAWE Tim Polres Lhokseumawe berhasil menggagalkan misi penyelundupan dua pucuk senjata api (senpi) laras pendek kepada narapidana atau napi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas/LP) Kelas II-B Langsa. Misi tersebut melewati jalan berliku. Bagaimana ceritanya?
Kapolres Lhokseumawe AKBP Anang Triarsono dalam konferensi pers di mapolres setempat, Senin, 14 Maret 2016, mengatakan, mulanya petugas memeroleh informasi bahwa ada orang yang akan menyelundupkan senpi ke LP Langsa. Orang dimaksud, Rizatul Aulia (dalam berita sebelumnya ditulis Rizal Aulia) dalam perjalanan dari Bireuen ke Lhokseumawe menuju Langsa, Sabtu, 12 Maret 2016.
Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) kemudian menyergap Rizatul Aulia, warga Blang Baro, Bandar Baru, Pidie Jaya. Rizatul Aulia berhasil kita tangkap di kawasan SPBU di Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe, kata Anang didampingi Kasat Reskrim AKP Yasir.
Anang menjelaskan, saat disergap oleh tim Satreskrim Polres Lhokseumawe, Rizatul bersama seorang rekannya, Mumun (nama panggilan) menumpangi mobil pickup (bak terbuka). Rizatul sebagai sopir dan Mumun duduk di sampingnya. Mumun berhasil melarikan diri, ujarnya.
Menurut Anang, ketika tim Satreskrim menggeledah mobil tersebut, ditemukan dua senpi yakni sepucuk FN beserta enam butir peluru aktif dan sepucuk Revolver rakitan. Tersangka Rizatul bersama barang bukti itu, kata dia, kemudian diboyong ke Mapolres Lhokseumawe.
Saat kita interogasi, Rizatul mengaku dia dan Mumun akan memasukkan senpi tersebut ke dalam LP Langsa. Di sana, Mumun akan menyerahkan senpi itu kepada Kamaruddin alias Jhon dan Hafniruddin (dalam berita sebelumnya ditulis Hafniyuddin) alias Fen, kata Anang.
Jhon yang merupakan warga Blang Baro (sekampung dengan Rizatul) tercatat sebagai napi perkara pembunuhan dan pencurian. Sedangkan Fen, warga Tanoh Anoe, Alue Ie Puteh, Baktya, Aceh Utara, napi perkara narkoba.
Pengakuan Rizatul, kata Anang, sebelumnya Jhon telah berkomunikasi lewat handphone dengan Rizatul untuk mencari dan membeli dua senpi. Senpi itu, kata Anang, akan digunakan oleh Jhon dan Fen untuk melarikan diri bersama sejumlah napi lainnya di LP Langsa.
Menurut Anang, Rizatul kemudian membeli sepucuk senpi Revolver rakitan dari Mahdi, warga Pandrah, Bireuen. Sedangkan sepucuk FN bersama enam peluru dibeli dari Atam (nama panggilan) yang merupakan rekan Mumun. Tim Satreskrim Polres Lhokseumawe, kata Anang, lantas berhasil menangkap Mahdi di Pandrah, Sabtu, 12 Maret 2016, malam.
Berikutnya, kata Anang, Kasat Reskrim Yasir bersama timnya menjemput Jhon dan Fen di LP Langsa, Minggu, 13 Maret 2016, sore. Hasil introgasi terhadap Jhon dan Fen di LP Langsa, Anang melanjutkan, diperoleh informasi bahwa tiga napi lainnya diduga ikut terlibat dalam rencana melarikan diri dari LP jika mereka berhasil memeroleh senpi tersebut. Ketiga napi itu adalah Kobra (nama panggilan), Mushadi alias Ateng dan Ihsan.
Anang menambahkan, tim Satreskrim lantas membawa Jhon, Fen dan Ateng dari LP Langsa ke Mapolres Lhokseumawe untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ateng yang merupakan warga Cot Bada, Jeumpa, Bireuen, diduga juga terlibat membangun hubungan Jhon dan Mahdi soal pembelian senpi itu.
Hasil pemeriksaan lanjutan, menurut Anang, diketahui Jhon dan Fen membeli dua senpi itu Rp13 juta. Rinciannya, FN Rp10 juta dan Revolver rakitan Rp3 juta. Uang untuk membeli dua senpi itu, kata Anang, dari Jhon Rp6 juta dan Fen Rp7 juta. Pengiriman uang, kata dia, dilakukan melalui keluarga Jhon dan teman Fen.
Menurut Anang, berdasarkan skenario yang disusun oleh para tersangka itu, setelah Rizatul dan Mumun tiba di Langsa, nantinya dua senpi itu akan diselundupkan oleh Mumun ke dalam LP untuk diserahkan kepada Kobra yang akan diteruskan ke Jhon dan Fen. Kata Anang, Rizatul dan Mumun akan diberikan ongkos Rp30 juta oleh Jhon dan Fen setelah dua senpi itu mereka terima melalui Kobra.
Akan tetapi, rencana tersebut gagal. Rizatul tertangkap dalam penyergapan di Lhokseumawe, sedangkan Mumun berhasil kabur.
Jadi saat ini kita telah mengamankan Rizatul (pengantar senpi), Mahdi (pemilik Revolver), dan tiga napi yaitu Jhon dan Fen (pembeli senpi) serta Ateng (diduga terlibat membangun hubungan antara Jhon dan Mahdi soal pembelian senpi). Sedangkan Kobra dan Ihsan (dua napi lainnya) masih di LP Langsa. Sementara Mumun (pengantar senpi) dan Atam (pemilik FN dan enam peluru) masuk DPO (daftar pencarian orang). Dugaan kita, Mumun dan Atam sudah melarikan diri ke Malaysia, pungkas Anang, Kapolres Lhokseumawe.
Anang menyebut pihaknya akan terus memburu Mumun dan Atam untuk diproses sesuai hukum. Mereka (para tersangka) akan dikenakan pasal 1 ayat 1 UU Nomor 12 tahun 1951 (UU Darurat) tentang kepemilikan senjata api, pungkas Anang.[] (idg)






