BLANGKEJEREN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaam Negeri Gayo Lues menunutut KH selaku  Pengulu (Kepala Desa) Rema, Kecamatan Kotapanjang tahun 2018 dimasukan ke dalam penjara dan denda Rp 50 juta. Tuntutan itu dibacakan JPU saat sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Banda Aceh, Rabu, 12 Oktober 2022.

Kajari Gayo Lues Ismail Fahmi, SH., melalui Kasi Intel Handri, SH., mengatakan pembacaan tuntutan dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Rema, telah selesai dibacakan, dan sidang selanjutnya adalah pembelaan terdakwa.

“Sebelumnya pada hari Selasa, 27 September 2022 telah digelar agenda sidang pemeriksaan para Saksi, pemeriksaan Ahli dan Pemeriksaan Terdakwa, sedangkan jadwal sidang mendatang pada hari Rabu, tanggal 19 Oktober 2022 dengan agenda Pledoi atau pembelaan yang dilakukan oleh Terdakwa,” katanya melalui pesan WhatsApp.

Berdasarkan Tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum kata Kasi Intel, terdapat beberapa poin tuntutan terhadap KH selaku terdakwa terduga tindak pidana korupsi, diantaranya adalah menyatakan Terdakwa KH secara sah dan meyakinkan menurut hukum terbukti bersalah melakukan ‘Tindak Pidana Korupsi’ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Subsidair melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kemudian menuntut agar Hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa KH berupa pidana Penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangkan dengan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dengan perintah supaya Terdakwa tetap ditahan dan ditambah dengan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan bahwa apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan,” jelasnya.

Selain itu, membebankan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 256.839.180,- (dua ratus lima puluh enam delapan ratus tiga puluh sembilan ribu seratus delapan puluh rupiah), dimana pada tahap penyidikan, Terdakwa telah menitipkan pengembalian kerugian keuangan negara dengan uang tunai sebesar Rp. 256.839.180, dan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan. Dengan ketentuan tidak perlu dijalani oleh Terdakwa apabila uang barang bukti pengembalian kerugian keuangan negara tersebut dirampas untuk negara untuk menutupi uang pengganti,” ujarnya.

JPU juga menyatakan barang bukti dari nomor 1 sampai dengan 32 tetap terlampir dalam berkas perkara, dan barang bukti nomor 33 uang senilai Rp. 256.839.180. dengan mengabaikan pecahan nomor seri dan nominalnya dirampas untuk negara sebagai uang pengganti, dan menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.

Pengulu desa Rema tahun 2018 yang berinisial KH diduga telah melakukan Tindak Pidana Perbuatan Melawan Hukum/Penyalahgunaan Wewenang dalam Pengelolaan Dana Alokasi Desa di Desa Rema Kecamatan Kuta Panjang Kabupaten Gayo Lues Tahun Anggaran 2018 yang diduga Fiktif serta di Mark Up dan pekerjaanya banyak yang tidak selesai. Akibat perbuatanya itu, Kejaksaan melakukan penyelidikan dan menetapkan KH sebagai tersangka meskipun KH saat itu sudah melarikan diri keluar daerah.[]