MEDAN – Pedagang mi aceh di Jalan Kasuari, Medan, berinisial Juf (25), warga Desa Batee Timoh, Kecamatan Jeumpa, Bireuen, tertangkap tangan menjual sabu 1,5 Kg.

Juf ditangkap personel Unit III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara (Sumut) di kawasan Jalan Kasuari, Medan, 10 September 2018. “Dari tangan tersangka Juf, kita mengamankan barang bukti sabu sebanyak 1,5 Kg,” kata AKBP Fadrid, Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Sumut, 14 September 2018.

Penangkapan Juf dilakukan setelah petugas menyelidiki laporan masyarakat mengenai peredaran dan transaksi sabu di kawasan Jalan Kasuari, Medan Sunggal. Mereka pun mencurigai Juf sebagai pengedar.

Petugas kemudian melakukan penyamaran. Mereka mencoba memesan sabu kepada Juf. Saat transaksi berlangsung, Juf pun ditangkap. Dia digelandang ke Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan. “Tersangka telah ditahan dan kasusnya masih disidik dan dikembangkan untuk mengetahui jaringannya,” kata Fadrid.

Reporter: Yan Muhardiansyah.[] Sumber: merdeka.com