ACEH UTARA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5.960,94 gram yang diperkirakan senilai Rp5,9 miliar, di halaman Kantor Kejari, Kamis, 6 April 2023.

Barang bukti itu telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Lhoksukon terhadap 72 perkara tindak pidana yang diputuskan pada Desember 2022 hingga 2023.

Kajari Aceh Utara, Dr. Diah Ayu H. L. Iswara Akbari, bersama para Kepala Seksi, Kasubbag Pembinaan, BNN, kepolisian dan unsur terkait lainnya, melakukan pemusnahan sabu menggunakan blender. Lalu dibuang ke saluran pembuangan (parit).

Diah Ayu mengatakan pemusnahan ini dilakukan secara berkala guna mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan terhadap penanganan barang bukti, dan mewujudkan upaya pemerintah yang sedang giat-giatnya memerangi peredaran gelap narkotika untuk menyelamatkan generasi bangsa.

“Kita berharap terciptanya kerja sama antara masyarakat, tokoh pemuda dan aparat kepolisian untuk saling mendukung memberantas narkotika guna meminimalisir tingkat penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Kejari Aceh Utara,” kata Diah Ayu didampingi Kasi Intelijen Kejari Aceh Utara, Arif Kadarman, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Rampasan, Mulyadi.

Menurut Diah, sabu yang dimusnahkan itu hasil tangkapan di wilayah Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara. Lokasi itu sering dimanfaatkan para bandar internasional untuk memasukkan sabu ke Aceh Utara.

“Kita melihat para pengedar narkoba ini rata-rata pekerjaannya adalah nelayan, mereka melakukan itu dikarenakan diiming-iming uang dengan bayaran ratusan juta. Untuk itu, kita mengharapkan agar segera dibentuk BNNK di Aceh Utara, sehingga kasus ini dapat ditangani dengan serius,” ujar Diah.[]