BANDA ACEH – Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Raja Nafrizal, SH, melantik Mansur, SH, menjadi Wakajati Aceh. Pada acara di Aula Kejati Aceh, Kamis 23 Juni 2016, juga digelar serah terima jabatan (sertijab) terhadap enam kajari.
Enam Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) itu adalah Kajari Lhoksukon (Aceh Utara), Kajari Sinabang, Kajari Bireuen, Kajari Sabang, Kajari Gayo Lues, dan Kajari Sigli (Pidie). Selain itu, juga dilantik Asisten Pidsus dan dan seorang Koordionator pada Kejati Aceh.
Raja Nafrizal mengatakan, promosi dan mutasi adalah bagian dari jenjang karir sebagai pejabat di kejaksaan dalam rangka penyegaran. Kepada Wakajati Aceh yang baru saja menjabat di Kejaksaan Tinggi Aceh diucapkan selamat datang di Bumi Aceh Seuramoe Mekkah,” ujarnya.
Mari kita mengucapkan syukur, karena dapat bertugas di Aceh, karena Aceh mendapat perhatian khusus dari pemerintah. Presiden Jokowi juga pernah bekerja di Aceh. Jadi, kepada pejabat yang bertugas di Aceh jangan berkecil hati, karena Aceh adalah bumi yang berkah, kata Raja Nafrizal.
Kepada para Kajari yang baru saja dilantik, Raja Nafrizal mengatakan, jabatan Kajari adalah amanah dan pimpinan sebagai Jaksa Agungnya kabupaten/kota.
Semoga para Kajari juga bisa memegang amanah dengan sebaik-baiknya dan bertugas sebagaimana mestinya,” ujar Raja Nafrizal.
Berikut nama-nama yang dilantik:
1. Wakajati Aceh, dari Agus Trihandoko, SH, MH, kepada Mansur, SH, yang sebelumnya menjabat koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI di Jakarta
2. Jabal Nur, SH, MH, sebagai Kajari Lhoksukon menggantikan Teuku Rahmatsyah, SH, MH
3. Djamaluddin, SH, MH, sebagai Kajari Simeulue menggantikan Widji Tri Widjaja
4. Mochamad Jefry, SH,MH, sebagai Kajari Bireuen menggantikan Thohir, SH
5. Rohim, SH, MH, sebagai Kajari Sabang menggantikan Teuku Mufazar
6. Agung Ardyanto, SH, MH, sebagai Kajari Gayo Lues menggantikan Muhammad Husen Admaja, SH, MH
7. Efendi, SH, MH, sebagai Kajari Pidie menggantikan Rachmad Vidianto, SH, MH.
8. Teuku Rahmatsyah, SH, MH, sebagai Asisten Pidsus Kejati Aceh
9. T. Abdul Kahar Muzakkir, SH, MH, Koordinator pada Kejati Aceh.[]
Laporan Ramadhan






