Oleh: Akhsanul Khalis*

Paska reformasi aktivisme Islam di Indonesia begitu bebas melakukan kegiatan dakwah. Jika kita mengingat kembali pada masa orde baru, ada banyak gerakan termasuk dakwah Islam yang hidup di dalam bayang-bayang represif. Semua narasi dikontrol oleh kekuatan politik penguasa, bahkan jika diperlukan organisasi Islam dapat dibentuk hanya sebagai subordinat politik rezim.

Ketika rezim orba tumbang, partisipasi publik mulai bergairah dengan beragam isu dan wacana, mulai dari politik, nilai kebebasan sipil, agama, budaya, seni dan kebijakan publik. Begitu juga dengan organisasi Islam mulai tampil mengembalikan peran di tengah umat yang dulu sempat terbonsai.

Sebagai bagian partisipasi publik, organisasi Islam punya ruang besar dalam menegakkan demokrasi dan keadilan. Namun wacana yang selalu mendominasi publik adalah terkait konstestasi politik. Rasanya sudah menjadi rahasia umum setiap musim pemilu tiba, organisasi Islam cenderung dimanfaatkan hanya untuk meraup dukungan politik.

Keterlibatan organisasi Islam dalam dunia politik sebatas dimanfaatkan untuk memenuhi nafsu elit politik, sehingga membuat organisasi tersebut menjadi terpinggirkan dalam memproduksi wacana besar ke depan. Aktivisme Islam cenderung berorientasi kepada konstestasi politik sesaat. Tentu ini menjadi masalah terhadap wacana-wacana lebih progresif, terutama wacana ekologis.

Aktivisme Islam terasa membatasi diri pada ranah ekologis, padahal krisis lingkungan disebabkan oleh kebijakan pemerintah dan korporasi yang mengeksploitasi sumber daya alam secara besar-besaran dan bersifat merusak terus terjadi hingga detik ini.

Dakwah Ekologi

Kemunculan bencana alam dan wabah penyakit dari hewan ke manusia (zoonosis) justru sebagai indikator degradasi lingkungan begitu masif terjadi. Sepertinya isu krisis lingkungan tidak lagi mendapatkan sambutan hangat di dalam diskursus aktivisme Islam, sering sekali wacana ekologis didengungkan oleh komunitas di luar aktivisme Islam.

Mengingat begitu banyak problem ketimpangan dan ketidakadilan akibat krisis lingkungan hidup, masalah ini seharusnya menjadi lahan perjuangan bagi aktivisme Islam.  Padahal banyak anggota organisasi Islam berlatar belakang masyarakat urban (kota) ataupun pedesaan yang justru sering  juga merasakan dampak akibat kerusakan lingkungan seperti banjir, tanah longsor, polusi udara dan sampah.

Seperti yang dibahas oleh Ulrich Beck dalam bukunya Risk society:Toward a New Modernity terbitan tahun 1992, “Dalam modernitas ada resiko yang berdampak pada semua kelas, baik itu kelompok industri atau masyarakat.” Kalau ditanyakan siapakah paling beresiko? Tentu jawabannya ialah masyarakat lokal yang hidup di area industri.

Misalkan kasus pertambangan emas, batu bara, industri semen di sejumlah tempat di seluruh Indonesia. Fakta tidak terbantahkan bahwa sektor pertambangan menyebabkan risikonya sangat besar terhadap kerusakan lingkungan seperti kerusakan hutan sampai pencemaran air sungai dan membuat masyarakat lokal/adat termarjinalkan.

Wacana ekologis memang terdengar “klise”, cenderung masyarakat menganggap isu yang tidak menjual dibandingkan dengan isu-isu sektarian dan politik identitas. Peran aktivisme Islam terus berkutat pada persoalan perdebatan politik dan sektarian, itu sesuatu yang justru mendangkalkan konsep maqasid syariah.

Di sinilah kehadiran aktivisme Islam memberikan sentuhan kesadaran, dimulai dari kritik atau resistensi terhadap kebijakan yang menimbulkan kerusakan lingkungan dan merugikan masyarakat.

Bercermin terhadap visi Islam yaitu rahmatan lil ‘alamin, seharusnya topik ekologis juga perlu mendapatkan tempat di dalam aktivisme Islam. Ziauddin Sardar selaku futurolog Muslim, sering mengadakan diskusi dan menulis tentang relevansi Islam dengan ranah ekologis. Bagi Sardar fungsi maqasid syariah mengaktualisasikan keadilan dan keseimbangan terhadap lingkungan hidup atau lebih konkrit melahirkan kedaulatan lingkungan (ekokrasi).

Selain Sardar juga mengambil konsep Seyyed Hossein Nasr yang menjelaskan tentang relasi manusia dengan alam dalam satu kesatuan, manusia bagian dari alam semesta. Nasr mengkritik mazhab antroposentris yang meracuni pikiran manusia modern secara bebas mengeksploitasi alam. Bagi Nasr seorang mazhab ecoshopy menjaga lingkungan hidup perlu menggabungkan pendekatan spiritual dengan  ekologis. Pemahaman Hossein Nasr menolak sifat hyperconsumerism  manusia terhadap alam.

Aktivisme Islam harus linear dengan teks Islam yang banyak menjelaskan tentang  kemaslahatan lingkungan hidup, salah satunya dari nilai tasawuf (ihsan) yang merupakan suatu konsep kebaikan universal, menganjurkan berbuat baik dan berlaku adil terhadap manusia dan terhadap makhluk-makhluk lain.

Penting mengkombinasikan nilai Ihsan dengan  ekoliterasi  untuk melahirkan gerakan (religius-environmentalis). Ada esai menarik yang dipublikasikan  CRCS UGM, sebuah esai ditulis oleh Jonathan D. Smith. Essai itu mengaris bawahi bahwa “para aktivis religius-environmentalis dapat berperan penting dalam meningkatkan kesadaran pada level global juga di komunitas-komunitas masyarakat adat dan lokal”.

Menurut kebiasaan, tokoh-tokoh Islam atau dari agama lainnya cenderung didengar oleh masyarakat komunitasnya. Sehingga kesadaran terhadap ekologis bisa digerakkan secara tepat sasaran. Secara psikologis dikatakan Gustave le Bon, Revolusi Psikologi, 2017, “Seandainya menggerakan revolusi tetapi tidak didasari perubahan keyakinan di dalam jiwa sama saja tidak akan produktif”.

Maka keyakinan atas kesadaran ekologis harus digerakkan dari hati ke hati, bisa diilustrasikan seperti seorang ulama yang secara perlahan mengajari cara mengaji dan menjelaskan pemahaman agama. Begitu juga dalam konteks memupuk kesadaran terhadap keselamatan lingkungan hidup yang harus terjaga secara berkelanjutan.

Program-program ramah lingkungan bisa dimulai dari rumah ibadah, lembaga pendidikan, organisasi kepemudaan/mahasiswa  dan organisasi masyarakat. Contoh sederhana yaitu penggunaan sampah plastik secara bijak, menanam pohon dan bekerja sama dengan lembaga-lembaga konsen di bidang lingkungan hidup bertujuan untuk advokasi penyelamatan lingkungan dari korporasi yang bersifat merusak.

Dalam Konteks Aceh

Rasanya terkait dakwah dalam ranah ekologis di Aceh kita rasa masih sangat kurang. Nyatanya di Aceh merupakan daerah paling rawan bencana dan sumber sebagian bencana terjadi akibat dari ulah dari tangan manusia. Masih belum hilang dari ingatan kita semua satu bulan yang lalu terjadi banjir besar menenggelamkan sejumlah daerah di Aceh; seperti kasus yang terjadi di Aceh Utara dan Aceh Timur. Sejumlah pemukiman warga tergenang aliran banjir sehingga membuat ribuan warga harus mengungsi ke tempat aman.

Banjir itu bukanlah sekedar faktor musim hujan tetapi karena aktivitas manusia yang merambah hutan di pegunungan; akibatnya daya serap air di hulu sungai tidak berfungsi secara alami (kerusakan ekosistem), akhirnya volume air di luar kendali hingga meluap ke daerah aliran sungai yang berdekatan dengan pemukiman masyarakat.

Sudah seharusnya kesadaran ekologis terinternalisasi dalam dakwah Islam. Karena selama ini alim-ulama dan tokoh agama menjadi tulang punggung perubahan di Aceh. Intelektualisme dan aktivisme Islam di Aceh harus berani masuk ke wacana baru seperti fiqih ekologis. Mengatasi krisis ekologis di Aceh perlu menemukan rumus baru melalui pendekatan fiqih Islam.

Sebenarnya dalam Islam sendiri sudah menggaris bawahi menyangkut keselamatan lingkungan di dalam kitab suci Alquran surat Arrum ayat 41-42. “Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar). Katakanlah: “Adakanlah perjalanan di muka bumi dan perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang terdahulu. kebanyakan dari mereka itu adalah orang-orang yang mempersekutukan (Allah).

Konteks di Aceh sebagai daerah yang saat ini menerapkan syariat Islam sepatutnya mengaktualisasikan nilai maqasid syariat untuk menjaga kedaulatan lingkungan alam yang diberikan Allah SWT kepada negeri yang dipertahankan oleh keringat ulama dan darah para syuhada ini.[]

*Staf Pengajar di FISIP UIN Ar-Raniry, Banda Aceh.

Baca Juga: Menguatnya Kembali Politik Sentralisme pada Wacana Pilkada 2024