BANDA ACEH – Selembar surat berisi tentang informasi maraknya penjualan narkotika jenis sabu di kawasan Aceh Besar yang ditujukan ke Kapolda Aceh, Irjen Pol Rio S Djambak, beredar di Banda Aceh, Minggu, 23 Juli 2017. Surat yang tidak mencantumkan nama pengirimnya tersebut menuliskan tentang keluhan penjualan sabu yang sudah lama terjadi di kawasan Gampong Perumping, Kecamatan Montasik, Aceh Besar.
Selain itu, penulis yang belum diketahui identitasnya itu juga berharap kepada Kapolda Aceh untuk membantu dan mengambil sikap dengan menangkap sejumlah penjual sabu di kawasan gampong tersebut.
Kapolda Aceh, Irjen Pol Rio S Djambak melalui Kabid Humas, Kombes Pol Goenawan, memberikan tanggapan mengenai kiriman yang dianggap sebagai surat kaleng tersebut.
“Ini surat kaleng, tetapi kita akan tetap tindaklanjuti mulai dari kebenaran surat ini hingga kebenaran informasi yang diberikan. Kita juga berhati-hati, bisa jadi itu trik dari pelaku?,” kata Kombes Pol Goenawan, Minggu, 23 Juli 2017.
Kombes Pol Goenawan mengatakan Polres Aceh Besar sudah banyak menangkap pelaku tindak pidana narkotika.
“Sudah banyak yang ditangkap, kepedulian masyarakat juga perlu ditingkatkan. Kita? akan tetap tindaklanjut mengenai hal ini, rencananya nanti akan dikumpulkan tokoh masyarakat, tokoh adat, geuchik dan perangkat gampong lainnya untuk dilakukan musyawarah,” katanya.
Sementara Kapolres Aceh Besar, AKBP Heru Suprihasto, saat dikonfirmasi secara terpisah mengungkapkan sudah menerima informasi terkait surat tersebut. Ia menjelaskan, telah berulang kali pihaknya menangkap tersangka penyalahgunaan narkoba di wilayah Aceh Besar, khususnya di kawasan Montasik. Namun, masyarakat yang belum mau memberi dukungan kepada pihak kepolisian untuk konsen mengenai masalah ini.
“Iya, sudah kita terima informasinya. Tim Resnarkoba Aceh Besar sudah berulang kali lakukan penangkapan di sana, tetapi masyarakat belum mau sepenuhnya peduli bantu Polri untuk bersihkan ?daerahnya. Banyak penangkapan dan kasus yang telah diungkap untuk daerah Montasik, datanya ada pada kami,” ujar Heru.
Dia menyayangkan sikap masyarakat yang terkesan enggan melaporkan siapa saja “pemain” narkoba di daerah tersebut. “Padahal bisa pakai nama samaran,” katanya.
Di sisi lain, Heru juga mengimbau agar setiap gampong di wilayah tugasnya membuat produk hukum berupa qanun untuk mengusir para pelaku narkoba. Sebagai polisi, Heru mengaku pihaknya memiliki keterbatasan memberantas pengguna dan pengedar narkoba hingga ke level gampong-gampong.
“Dari awal Polres Aceh Besar sudah berkomitmen untuk berantas tuntas para pemain narkoba secara tegas, dan kami tidak pernah mau bermain-main apalagi disuap oleh bandar seperti yang dituliskan di dalam surat kaleng tersebut. Kedepan kami akan buktikan kepada masyarakat bahwa kami negara tidak boleh kalah dengan mafia narkoba,” katanya lagi.
Adapun dugaan surat tersebut, dikatakan ?AKBP Heru Suprihasto, merupakan surat yang dibuat oleh pesaing dagang narkoba agar bisa bebas bertransaksi.
“Kita curiga yang lapor mungkin merupakan pesaing dagang agar bisa bebas transaksi. Besok kita akan ambil langkah-langkah konkrit untuk kawasan Montasik. Kita kumpulkan geuchik, camat, perangkat gampong dan minta keseriusan para tokoh untuk bersihkan daerah montasik dari narkoba,” kata Kapolres Aceh Besar.
Dia juga meminta awak media dan Danramil untuk ikut dalam pertemuan yang akan dibuat di Kantor Camat Montasik, Senin, 24 Juli 2017, sekitar pukul 09.00 WIB tadi.
Hal senada disampaikan Kasat Resnarkoba Polres Aceh Besar, Iptu Yusra Aprilla. Dia mengaku pelaporan tersebut merupakan hal wajar.
Yusra bahkan menduga informan atau pengirim surat kaleng tersebut tidak mengikuti bagaimana situasional jaringan tindak pidana narkotika di Aceh Besar. Padahal menurutnya Satres Narkoba Aceh Besar telah banyak melakukan penangkapan terhadap tersangka pengedar dan pengguna narkoba di wilayah tersebut.
“Yang bersangkutan nggak tahu perkembangan situasi pengungkapan yang tim kita lakukan di wilayah hukum Aceh Besar,” katanya.
Di sisi lain, Yusra berharap semua pihak dapat menunjukkan keseriusan sikap secara faktual. Bukan hanya serius dalam mengirimkan surat kaleng yang menurutnya tidak jelas mengarah kepada siapa, dan multitafsir.
“Bagi kami ini biasa, namun tantangan kedepan, kami tetap eksis menindaklanjuti kenyataan info tersebut.? Salam hormat saya selaku Kasat Resnarkoba Polres Aceh Besar mewakili kepolisian, khususnya Sat Resnarkoba dan Polres Aceh Besar,” ujarnya.[]







