SUBULUSSALAM – Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono mengingatkan pengguna media sosial (medsos) di wilayah hukumnya untuk bijak menggunakan medsos, jangan menyebarkan ujaran kebencian.
Netizen yang melakukan hujatan dan makian, kata Kapolres Qori Wicaksono melanggar Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE), pelaku bisa dikenali sanksi pidana.
Hal ini disampaikan Kapolres Qori Wicaksono setelah mengamati masyarakat Kota Subulussalam sangat aktif di medsos, khususnya facebook. Ada banyak laporan masyarakat terkait hujatan dan makian, termasuk hujatan terhadap kegiatan pemerintahan daerah.
“Saya perhatikan masyarakat Subulussalam aktif sekali di medsos, terutama facebook. Dalam perjalanan waktu sudah hampir 2 tahun saya menjabat Kapolres di sini banyak sekali laporan masyarakat tentang ujaran kebencian. Termasuk hujatan tentang kegiatan-kegiatan pemerintah,” kata Kapolres Qori Wicaksono saat meninjau lokasi kebakaran di Gunung Bakti, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam, Sabtu, 4 Desember 2021.

Menurut Kapolres, belakangan ini banyak sekali hujatan dan makian pengguna medsos terhadap kegiatan Pemerintahan Kota Subulussalam. Sekali pun itu kegiatan positif yang dilakukan namun tetap saja mendapat hujatan dari pengguna medsos.
"Dalam kesempatan ini saya mengimbau kegiatan-kegiatan pemerintahan yang positif jangan dihujat, tapi saya perhatikan kegiatan positif pun dihujat," ungkap Kapolres Qori saat memberikan kata sambutan dalam kunjungan ke lokasi kebakaran.
"Banyak sekali hujatan dan makian, tolong dalam kesempatan ini, tolong jangan asal latah, orang menghujat, kita ikut menghujat, saya tidak paham bahasa daerah, tapi anggota saya tahu," kata Kapolres Qori menambahkan.
Menurut Kapolres, sudah ada puluhan laporan masyarakat terkait ujaran kebencian. Qori juga menyoroti kegiatan positif yang dilaksanakan pemerintah, kerap sekali mendapat hujatan dan makin dari netizen.
"Kalau dikumpulkan ada puluhan laporan. Terutama saya soroti kegiatan positif seperti ini (memberikan bantuan) pun dihujat. Kalau pemerintah membuat kegiatan positif ya kita dukung," sambung Kapolres Qori.
Karena itu, Kapolres Qori Wicaksono mengingatkan masyarakat Kota Subulussalam agar berhati-hati dan bijak menggunakan medsos. Pasalnya seseorang yang terbukti melakukan ujaran kebencian akan berurusan dengan hukum ada sanksi pidana.
"Hati-hati bapak ibu menghujat ada jejak digital, bapak ibu menghujat melalui facebook ada jejak digital di sana. Ada sanksi pidana bisa dipenjara," kata Kapolres Qori.
Qori menceritakan sekitar setahun lalu, salah seorang warga Sultan Daulat, berprofesi sebagai pedagang ikan melakukan ujaran kebencian terhadap Kapolres. Akhirnya pelaku minta maaf menyesali perbuatannya, sehingga tidak diproses hukum.
"Kalau saya mau sebagai pribadi Kapolres saya buat laporan dia bisa dipenjara, tapi dia menyesalkan perbuatannya, akhirnya kita lepas," kata Kapolres Qori Wicaksono.[]






