LHOKSUKON – Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara Oktalian Darmawan, S.H., dipindahtugaskan sebagai Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Moko-Moko, Bengkulu. Posisinya di Kejari Lhoksukon digantikan Muhammad Rizza, S.H., yang sebelumnya menjabat Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bireuen.
Serah terima jabatan (sertijab) dilakukan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Lhoksukon, Teuku Rahmatsyah, S.H. M.H., di aula kantor setempat, Senin, 15 Februari 2016.
“Saya harap kasi pidsus yang baru tetap bersemangat menjalankan tugas secara profesional, sehingga dapat menyelesaikan sejumlah kasus yang belum selesai. Di antaranya kasus dugaan korupsi jembatan rangka baja modifikasi di Gampong Rayeuk Pange, Kecamatan Pirak Timu. Dalam kasus ini kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1,9 miliar,” kata Teuku Rahmatsyah dalam sambutannya.
Ia menambahkan, setelah turun hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh pada awal Maret 2016 mendatang, pihaknya akan segera melimpahkan berkas kasus tersebut ke pengadilan. “Dalam kasus ini sudah ditetapkan dua tersangka,” singkatnya.[]


