BLANGKEJEREN – Kasus dana Corporate Social Responsibilty (CSR) Bank Aceh Syariah Cabang Blangkejeren tahun 2020 yang ditangani Polres Gayo Lues masih berlanjut. Penyidik akan memeriksa ahli keuangan untuk menentukan Tindak Pidana (TP) dalam kasus tersebut.
Kapolres Gayo Lues, AKBP Carlie Syahputra Bustamam, Selasa, 12 Oktober 2021, mengatakan kasus dana CSR masih dalam proses pemeriksaan saksi-saksi. Penyidik belum menetapkan tersangka.
“Belum ada, masih pemeriksaan saksi,” kata Kapolres melalui pesan WhatsApp saat ditanya apakah sudah ada tersangka yang ditetapkan terkait kasus dana CSR yang ditangani Polres Gayo Lues.
Sebelumnya diberitakan, kasus dana CSR Bank Aceh Syariah Cabang Blangkejeren tahun 2020 senilai Rp1 miliar yang disalurkan kepada 10 kelompok tani menuai masalah. Dana sebesar Rp100 juta untuk pengembangan jahe merah yang ditransfer Bank Aceh Syariah Cabang Blangkejeren kepada kelompok tani itu diduga diambil seseorang berinisial WA setelah ditarik oleh kelompok tani.
Menurut satu sumber, ketua kelompok tani hanya diberikan “uang rokok”, dan diserahkan bibit jahe biasa.
Kasus itu kemudian mencuat ke publik hingga ditangani pihak kepolisian. Penyidik sudah memeriksa 12 saksi dan terus melakukan penyelidikan hingga sekarang.
“Belum ada kendala, kami akan periksa ahli keuangan, apakah termasuk kerugian negara atau tidak, karena menentukan dulu termasuk Tindak Pidana (TP) apa ini,” kata Kapolres saat ditanya apakah kasus tersebut sudah diajukan untuk diaudit BPKP Aceh atau kapan rencana diajukan untuk diaudit.[]




