BANDA ACEH – Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh berencana akan melayangkan surat ke Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) terkait lamanya serta penanganan perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi perencanaan pembangunan Kantor Wilayah Kementrian Agama (Kawil Kemenag) Aceh.

Pasalnya, menurut GeRAK penanganan kasus senilai kontrak Rp 1,16 miliar dari pagu Rp 1,2 miliar yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2015, hingga memasuki bulan ke tiga (semester pertama) tahun 2018 belum diketahui sejauh mana proses penangan perkara.

“Padahal sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh, telah menyatakan bahwa pihaknya sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kanwil Kemenang Aceh, sebelum perkara ini diambil alih penanganan lanjutan oleh Kejaksaan Tinggi Aceh pada bulan agustus 2017,” ungkap Koordinator GeRAK Aceh, Askalani, melalui siaran pers, Jumat, 2 Februari 2018.

Dia mengatakan, ketidakjelasan dalam penanganan perkara ini menjadi tanda tanya bagi publik, sebab sebelum kasus ini diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) proses penangan perkara atas kasus korupsi ini termasuk sangat cepat dan bahkan menjadi salah satu nilai positif atas kinerja yang ditorehkan Kejari Banda Aceh.

“Tetapi pasca diambil alih oleh Kajati bukannya perkara ini lebih cepat tapi sebaliknya dan bahkan melihat trent perubahan tentang penangan perkara ini patut diduga kasus ini memiliki dugaan adanya interpensi kuat untuk tidak dituntaskan dan bahkan terkesan sengaja untuk diperlambat,” katanya.

Askalani menyampaikan, sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh telah menetapkan dua tersangka dalam perkara ini masing-masing berinsial Y selaku PPK pada Kemenag Aceh dan HS selaku Direktur Utama PT Supernova. Dia menambahkan, penetapan masing-masing pihak ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan dugaan adanya aktor lain yang diduga kuat ikut berperan serta dan melakukan dugaan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan memanfaatkan jabatan dan kewenangan yang melekat.

“Potensi tentang adanya aktor lain ini dapat dilihat dari proses penanganan perkara dan pemeriksaan para saksi yang diduga mengetahui tentang kejadian dan pokok perkara,” jelasnya.

“Merujuk terhadap meredupnya penanganan perkara, termasuk akses informasi yang tidak diketahui kepublik sejauh mana proses penangan perkara, maka sudah sepantasnya Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh untuk menjelaskan ke publik secara detail tentang penangan perkara ini,” jelasnya lagi.

Berdasarkan hasil monitoring GeRAK Aceh khususnya tahun 2017 mencatat bahwa ada 3 perkara yang tidak diketahui proses lanjutan penangan perkara yang ditangani oleh Kejati Aceh, yaitu terdiri dari pertama, kasus tindak pidana korupsi kontrak perencanaan pembangunan Kantor Kemenag Aceh dengan nilai kontrak Rp 1,16 miliar dari pagu Rp 1,2 miliar yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2015.

Selanjutnya, kedua, penanganan Perkara dugaan tindak Pidana korupsi PDKS Kabupaten Semeulue dengan Tersangka atas nama D (mantan Bupati) tahun 2002-2012 dengan indikasi awal kerugian Rp 51 miliar dari jumlah penyertaan modal Rp 227 miliar dari APBK. Selanjutnya, ketiga, penanganan perkara kasus dugaan korupsi pengelolaan dana migas pada Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Aceh (DPKKA) tahun 2010, sebesar Rp 22 miliar dengan tersangka mantan Sekda Aceh.

“Merujuk pada 3 perkara korupsi dengan diduga melibatkan pihak-pihak yang memiliki kolerasi dengan jabatan dan melekat factor jabatan publik, maka sudah sewajarkan kepala Kejaksaan Tinggi Aceh untuk dapat menuntaskan PR,” ujarnya.

“Kewajiban dan tidak boleh ditunda atau tidak dilanjutkan dengan alasan-alasan yang tidak substansi sebagaimana diatur dalam UU tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi,” ujar Koordinator GeRAK Aceh tersebut.

Terkait hal itu, maka GeRAK Aceh menegaskan sikapnya dalam penanganan kasus tersebut, yakni sebagai berikut:  

  1. GeRAK Aceh akan mengirimkan surat permohonan supervisi kasus kepada KPK-RI dan Komisi Kejaksaan-RI terhadap perkara-perkara korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Aceh khususnya dalam perkara korupsi yang memiliki dampak langsung bagi publik, konon lagi diduga dilakukan oleh pejabat public yang memiliki pengaruh dan relasi kuat untuk melakukan intervensi terhadap penanganan perkara yang ditangani oleh Aparat Penegak hukum dalam wilayah hukum Provinsi Aceh.
  2. GeRAK Aceh mendesak Kejaksaan Tinggi Aceh untuk membuktikan komitmennya dalam memberantaskan korupsi, apalagi beberapa kasus yang muncul dan ditanggani adalah kasus-kasus yang berdampak langsung pada kepentingan public, dan GeRAK Aceh mendukung langkah tegas kajati termasuk menolak intervensi pihak-pihak tertentu untuk mempengaruhi proses penanganan perkara.[]