REDELONG – Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) perwakilan Bener Meriah – Aceh Tengah, Railawati, mengatakan kasus pencabulan yang melibatkan pelaku dan korban anak di bawah umur di Kabupaten Bener Meriah kian meresahkan. Hingga Februari 2016 katanya, YARA telah menangani enam perkara pencabulan yang melibatkan anak di bawah umur.
Dari sejumlah kasus yang ditangani pihaknya, salah satunya melibatkan remaja berusia 13 tahun berinisial WS yang diduga mencabuli JM, bocah kelas 2 SD yang masih berusia 9 tahun.
“Ini mengkhawatirkan. Perlu tindakan prefentif dari kita semua,” kata Railawati kepada portalsatu.com di kantornya, Selasa, 9 Februari 2016.
Menurutnya, pemicu terjadinya tindakan tak terpuji anak di bawah umur itu disebabkan kurangnya pengawasan orang tua. Kondisi ini diperparah dengan mudahnya anak mengakses internet.
Dewasa ini ia juga menilai, kontrol sosial antar sesama masyarakat mulai menurun, hingga anak tidak mendapat arahan ketika beraktivitas di luar rumah. Railawati juga tidak memungkiri faktor lain penyebab tindakan tersebut karena kurangnya pemahaman agama.
Di sisi lain katanya, pemerintah juga dinilai perlu merumuskan satu regulasi untuk membentuk qanun atau peraturan daerah menyangkut penggunaan warung internet kepada anak di bawah umur.
“Jam warnet untuk anak dibatasi saja. Selebihnya terapkan aturan bagi pemilik warnet untuk tidak menyekat-nyekat kamar operasi internet. Karena dari analisis kita, awal mula terjadi perilaku cabul, karena sang-anak kerap menonton video porno,” katanya.[](ihn)


